RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan potongan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) bagi warga Jakarta.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengendalikan inflasi di wilayah Jakarta.
Baca juga : Flexi Deposit Hana Bank Tawarkan Bunga Hingga 6 Persen
“Jadi Pemerintah Jakarta Pergubnya saya sudah tandatangani berkaitan dengan pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” kata Pramono di Rusunami Bidara Cina, Jakarta Timur, Senin (28/72025).
Skema pengurangan pajak yang ditetapkan mencakup berbagai jenis kendaraan dengan persentase yang berbeda. Untuk kendaraan pribadi, Pemprov memberikan potongan pajak sebesar 50 persen. Kendaraan umum juga mendapatkan pengurangan 50 persen, sedangkan bahan bakar yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan memperoleh diskon pajak hingga 80 persen.
“Maka kami memberikan keringanan 50 persen pajak yang harus dibayar untuk bahan bakar kendaraan pribadi, 50 persen untuk bahan bakar kendaraan umum dan 80 persen dari pajak yang seharusnya dibayar untuk bahan bakar yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan,” jelas Pramono
Baca juga : Menteri Dody Pastikan Sekolah Rakyat Tahap IA Dimulai Serentak 14 Juli 2025
Gubernur Pramono menegaskan bahwa pengurangan pajak ini merupakan bagian dari upaya serius Pemprov DKI dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi.
“Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, aturan pengenaan pajak BBM di Jakarta dari undang-undang telah diturunkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca juga : Witan Siap Tempur Di Ajang Piala Presiden 2025
Objek pajak dalam PBBKB atau pajak BBM adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia seperti SPBU atau produsen bahan bakar kepada konsumen alias pengguna kendaraan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.