BREAKING NEWS
 

Bahtsul Masail PCNU Jakbar Rumah Wasathiyah

Radikalisme Dan Terorisme Haram, Bukan Jihad

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Kamis, 2 Oktober 2025 13:20 WIB
Bahtsul masail yang diselenggarakan oleh PCNU Jakarta Barat bersama Rumah Wasathiyah di Masjid Raya KH Hasyim Asyari, Jakarta Barat, Rabu (1/10/2025). Foto: PCNU Jakbar

 Sebelumnya 
Dalam kesempatan yang sama, cendekiawan muslim, Ust Para Wijayanto memberikan paparannya soal konteks kenegaraan, bahwa sebuah bangsa diperintahkan untuk bersatu tanpa mempedulikan latar belakang kesukuan maupun agama.

"Kita semua adalah ummah yang diperintahkan untuk bersatu, apa pun latar belakang agamanya. Itu artinya, meskipun berbeda agama, kita semua memiliki tanggung jawab politik, keamanan, dan sosial yang harus dijalankan bersama," kata Para Wijayanto.

Setiap insan bangsa Indonesia terlepas apa pun agamanya, memiliki kewajiban untuk bersama-sama menjaga kedaulatan negaranya. Terlebih dalam konsep Islam, membela tanah air adalah wajib.

"Konsep bela negara dalam Islam dan NKRI bukan hanya urusan kelompok tertentu, tapi tanggung jawab kolektif semua warga. Relevan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar piagam kebangsaan Indonesia," jelasnya.

Adsense

Oleh sebab itu, mantan Amir Jemaah Islamiyah terasbut menekankan bahwa untuk bisa menjaga kedaulatan NKRI, harus memahami aspek fundamental. Antara lain ; mandasan hukum & filosofi bela negara di Indonesia yakni Pancasila (Persatuan Indonesia, Keadilan Sosial).

Kemudian UUD 1945. Yang mana di dalam Pasal 27 ayat (3), termaktub tentang hak dan kewajiban bela negara. Begitu juga dengan UU Nomor 3 Tahun 2002 dan UU Nomor 23 Tahun 2019 yang menjelaskan tentang sistem pertahanan semesta, melibatkan seluruh rakyat dan sumber daya nasional.

Baca juga : Bahlil: Golkar Lahir Dari Rahim Ibu Pertiwi, Kami Hanya Menjalankan Amanah

Maka dari itu, ada makna yang harus dipahami, bahwa bela negara tidak hanya persoalan angkat senjata, akan tetapi juga sikap, perilaku, dan tindakan menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa sesuai peran masing-masing.

"Dimensi perilaku bela negara antara lain ; kesadaran berkonstitusi (taat hukum, menghormati perbedaan). Partisipasi sosial-politik (gotong royong, pemilu, demokrasi). Ketahanan nasional (ilmu, teknologi, ekonomi, kewaspadaan ancaman)," paparnya.

Zelain itu juga persoalan kesiapan fisik dan mental (pelatihan bela negara, disiplin, semangat juang). Kemudian hubungan bela negara dengan cinta tanah air yang seharusnya menjadj motivasi, sebab bela negara adalah manifestasi nyata.

Semua itu dapat dilakukan dengan cara menunjukkannya bagaimana menjaga simbol negara, melestarikan budaya dan lingkungan, memakai produk dalam negeri, menjaga citra bangsa.

Dalam perspektifnya, langkah tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan kekinian, yakni memanfaatkan teknologi dan informasi.

"Globalisasi dan digitalisasi: melawan hoaks, ujaran kebencian, disinformasi. Ancaman radikalisme dan terorisme: memperkuat toleransi dan moderasi beragama," pungkasnya.

Baca juga : Sosialisasi Bebas Bayar PBB Harus Digencarkan

Dalam kesempatan yang sama pula, Gus Ulil memberikan pemahaman tentang hukum positif yang berjalan di Indonesia selama ini. Apakah umat Islam boleh patuh pada hukum konstitusi tersebut.

"Terkait tema hukum patuh pada hukum nasional, PBNU menyatakan boleh; selama tidak bertentangan dengan hukum agama," kata Gus Ulil.

Sebagai pemimpin negara, pemerintah memang berhak untuk menyusun sebuah aturan yang disepakati oleh masyarakat. Bahkan produk Undang-Undang dan regulasi turunannya pun wajib diatuhi oleh umat sepanjang tidak menimbulkan kemudharatan.

“Pemimpin negara diperbolehkan membuat aturan atau siyasah, dan penduduknya wajib mematuhi kebijakan tersebut," ujarnya.

Bahkan patuh pada aturan hukum konstitusi negara tersebut merupakan bagian dari perintah Allah SWT. Di mana umat wajib taat pada ulil amri atau pemerintah. Hal ini termaktub di dalam Alquran surat Surat An-Nisa ayat 59.

"Al Quran menegaskan agar taat kepada Allah, Rasul dan ulil amri. Konsekuensi logis yang dianut para ulama kita adalah mengangkat pemimpin yang bijak. Dalam kitab-kitab klasik disebut kewajiban patuh pada pimpinan berasal dari perintah agama, bukan akal," pungkas Gus Ulil.

Baca juga : Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Sita Rumah Hingga Sawah Milik Tersangka

Hasil Bahtsul Masail PCNU Jakarta Barat yakni pertama, Islam memerintahkan taat kepada Allah, Rasul, dan ulil amri selama tidak pada kemaksiatan. Dalam konteks Indonesia, hukum positif boleh dipatuhi meskipun tidak sepenuhnya bersumber dari syariat Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar agama.

Para Ulama memandang Indonesia sebagai Dār al-, Ahd wa al-Syahādah, sehingga menaati hukum negara adalah bagian dari menjaga kemaslahatan. Hal ini sejalan dengan maqāṣid al-syarī„ah dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Kedua, Islam adalah raḥmatan lil-ālamīn yang menolak intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Aksi-aksi tersebut bukan jihad, melainkan ḥirābah yang haram karena merusak jiwa, akal, agama, harta, dan keturunan.

Pandangan Ulama menegaskan pentingnya moderasi, toleransi, dan keadilan demi menjaga persatuan umat sesuai maqāṣid al-syarīah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense