Dark/Light Mode

Banyak Warga Jakarta Belum Paham

Sosialisasi Bebas Bayar PBB Harus Digencarkan

Jumat, 25 Juli 2025 06:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Fatimah Az Zahra/RM)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Fatimah Az Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak warga belum memahami aturan dan persyaratan untuk mendapatkan intensif pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) diminta lebih gencar menyosialisasikan kebijakan itu.

Permintaan itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta August Hamonangan.

August menuturkan, sosialisasi bertujuan agar masyarakat memahami ketentuan yang ter­tuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2.

Dalam Pergub tersebut, rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar yang menjadi satu-satunya kepemilikan, berhak mendapatkan pembebasan PBB. Kebijakan ini tidak berlaku un­tuk rumah kedua dan seterusnya.

Baca juga : Nathalie Holscher, Video Parodi Hamil Berujung Black List

“Lakukan jemput bola, datang ke RT, buat semacam booth agar warga bisa memperbarui data mereka,” ujar August, Selasa (22/7/2025).

Ia menyarankan agar kegiatan sosialisasi melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta memanfaat­kan balai warga. Salah satu yang perlu disosialisasikan adalah tata cara dan syarat pembebasan PBB.

“Termasuk pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika terjadi perubahan kepemilikan atau pemanfaatan objek pajak,” kata Anggota Komisi C DPRD DKI ini.

August berharap, melalui sosialisasi yang gencar dan metode jemput bola, masyarakat bisa memahami dan memanfaatkan kebijakan ini. “Masih banyak warga yang bertanya, mengapa tagihan PBB masih muncul, padahal NJOP rumah di bawah Rp 2 miliar,” tandasnya.

Baca juga : Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polisi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 pada 25 Maret 2025. Kepgub ini mengatur pembebasan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar, dan rumah susun atau apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.

Menurut Pram, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya peng­huni rusun atau apartemen yang umumnya memiliki NJOP di bawah Rp 650 juta.

Namun, untuk rumah kedua dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar, pembebasan PBB hanya sebesar 50 persen. Sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya, PBB dikenakan penuh.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati menambahkan, insen­tif PBB tahun ini mengacu pada Kepgub Nomor 281 Tahun 2025.

Baca juga : Ribuan Anak Muda Kumpul Di Green Impact Festival

“Lewat kebijakan insentif PBB-P2 ini, Pemprov DKI mengajak masyarakat berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Semoga kesadaran masyarakat membayar pajak terus mening­kat,” ucapnya. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.