Dark/Light Mode

Jaga Lingkungan Kampus dari Pengaruh Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

Kamis, 15 Agustus 2024 14:49 WIB
Kuliah umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru dan Pendidikan Karakter Undip, di Semarang, Selasa (13/8/2024). (Foto: BNPT)
Kuliah umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru dan Pendidikan Karakter Undip, di Semarang, Selasa (13/8/2024). (Foto: BNPT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka menanamkan pemahaman berbangsa dan bernegara yang toleran, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memberikan kuliah umum terhadap mahasiswa barunya. Dengan kegiatan itu, diharapkan mahasiswa lebih memahami pentingnya menjaga persatuan, terutama di tengah maraknya ancaman intoleransi, radikalisme, dan terorisme yang dapat mengancam stabilitas negara.

Acara bertajuk “Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru dan Pendidikan Karakter”, diselenggarakan di depan Gedung Fakultas Hukum Undip, Selasa (13/8/2024). Acara menghadirkan keynote speakar Deputi1 Bidang Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Mayor Jenderal TNI Roedy Widodo.

Roedy menjelaskan, urgensi keamanan nasional semakin meningkat dengan adanya ancaman ideologi transnasional. Dia menyampaikan perlunya kesatuan yang kokoh dari seluruh elemen bangsa dalam menghadapi ancaman ideologi transnasional.

Baca juga : Lagu Indonesia Raya Bergema Di Paris

“Lingkungan kampus, khususnya Undip, harus dijaga dari pemahaman intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Kampus sebagai pusat pendidikan tinggi adalah tempat yang sangat strategis bagi pengembangan pemikiran kritis dan inovatif, namun juga rentan disusupi oleh ideologi radikal jika tidak diawasi dengan baik,” ucapnya, seperti keterangan yang diterima redaksi, Kamis (15/8/2024).

Selain itu, Roedy juga mengingatkan bahwa ada pihak-pihak yang tidak senang jika Indonesia damai dan tentram. Pihak yang dimaksud adalah yang menebarkan teror dan propaganda demi kepentingan merebut kekuasaan.

Kelompok-kelompok ini, kata dia, menggunakan berbagai cara untuk menyebarkan pengaruhnya, termasuk melalui radikalisme yang berakar pada intoleransi. Intoleransi adalah keyakinan bahwa kebenaran adalah milik kelompoknya sendiri, dan menafikan kebenaran yang diyakini kelompok lainnya. Ketika intoleransi diimplementasikan melalui perkataan dan perbuatan, lahirlah radikalisme. Radikalisme ini kemudian berkembang menjadi tindakan yang meresahkan dan merendahkan kelompok lain.

Baca juga : Pengaturan Aborsi Dalam PP Kesehatan Kudu Jelas

Roedy menjelaskan, radikalisme bisa berkembang menjadi terorisme, yang tujuannya adalah menciptakan ketakutan dan destabilisasi negara. Hal ini adalah imbas dari pencegahan paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme yang belum maksimal.

"Terorisme adalah tindakan menebarkan teror yang ditujukan untuk destabilisasi suatu negara, sehingga mudah pemerintahan yang sah bisa dimasuki atau dijatuhkan oleh kelompok teror," terangnya.

Dalam konteks menjaga persatuan bangsa, Roedy mengungkapkan kebanggaannya terhadap Indonesia yang memiliki satu bahasa kesatuan, yakni Bahasa Indonesia. Misalnya, jika dibandingkan dengan negara seperti Malaysia yang masing-masing etnis bersikukuh atas bahasa kesehariannya sendiri, Bahasa Indonesia bisa diterima semua suku dan etnis di Indonesia.  

Baca juga : Bank DKI Siap Dukung Transaksi Perbankan Universitas Kristen Teknologi Solo

Kegiatan itu juga menghadirkan pembicara Irma Cahyaningtyas dan Sekar Anggun Gading Pinilih. Dalam paparannya, Irma menjelaskan bahwa dalam fenomena Revolusi Industri 4.0, masyarakat Indonesia, khususnya para akademisi, diharapkan mampu menyelaraskan keilmuan yang dimiliki dengan perkembangan teknologi. Istilah-istilah baru seperti Internet of Things dan Artificial Intelligence perlu dipahami mahasiswa ilmu hukum untuk mendukung pembuatan kebijakan dan produk hukum lainnya.

Dia juga menekankan pentingnya pemahaman perkembangan teknologi bagi mahasiswa dan alumni Fakultas Ilmu Hukum Undip agar dapat menyikapi dengan benar tentang adanya electronic evidence. Jika dibandingkan dengan kesaksian para pelaku ataupun korban dari suatu perkara, bukti-bukti elektronik memiliki kedudukan yang lebih kuat.

“Kedudukan electronic evidence dianggap lebih kuat jika dibandingkan dengan kesaksian korban atau pelaku. Hal ini disebabkan karena adanya kemungkinan bagi pelaku atau korban, yang notabene manusia, untuk menolak memberikan keterangan atau bahkan mampu melakukan kebohongan,” imbuh Irma.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.