RM.id Rakyat Merdeka - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendapat penolakan keras dari pelaku usaha hiburan malam, hotel, dan restoran.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Kukuh Prabowo, menyampaikan bahwa pelarangan merokok di tempat hiburan malam tidak sesuai dengan karakter pengunjung.
“Konsumen yang mengakses hiburan malam itu sudah pasti harus berusia 21 tahun ke atas. Bahkan untuk akses masuknya juga harus berbayar. Jadi artinya orang-orang yang masuk memang adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa,” ujar Kukuh dalam keterangan resminya, Selasa (25/11/2025).
Baca juga : Revitalisasi Sekolah 2026 Dipermudah Lewat Pengajuan Daring
Kukuh menilai, pembahasan Ranperda KTR dilakukan terlalu memaksakan, terlebih di tengah kondisi sosial ekonomi yang sedang berat bagi pelaku usaha hiburan.
“Ketika ada aturan yang sifatnya seperti ini, melarang secara langsung, ini bikin masyarakat kaget atau ogah berkunjung. Omzet pasti menurun tajam atau bahkan hilang,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa sektor hiburan merupakan salah satu penyumbang besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.
Baca juga : RRI Awards 2025, Apresiasi Pemda Perkuat Komunikasi Publik Berkualitas
“Hal ini akan menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun pelaku usaha swasta. Kita harap ini tidak kejadian. Kalau kejadian, ya kami harus berhadapan dengan badai,” tambah Kukuh.
Penolakan Asphija bukan hanya lewat pernyataan, pada Oktober lalu, mereka mengerahkan massa untuk mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Penolakan juga datang dari sektor perhotelan.
Anggota BPD PHRI DKI Jakarta, Arini Yulianti, menyebut bahwa separuh bisnis hotel di Ibu Kota berpotensi terdampak jika Ranperda KTR disahkan tanpa pengecualian.
Baca juga : Indonesia-Malaysia Percepat Pembangunan Sosial Ekonomi Di Wilayah Perbatasan
“Hotel dan restoran menyumbang lebih dari 600 ribu lapangan kerja dan 13 persen PAD Jakarta. Kalau merokok dilarang total, dampaknya luas dan bisa menggerus ekonomi daerah,” ujar Arini.
Menurut survei internal PHRI April 2025, 96,7 persen hotel di Jakarta sudah mengalami penurunan tingkat hunian sepanjang tahun. Arini menilai kebijakan baru ini hanya akan memperburuk iklim usaha.
"Kami khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seketat Jakarta. Jangan sampai aturan ini dikebut demi sekadar mengejar indikator kota global, tanpa mempertimbangkan dampaknya,” tuturnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.