RM.id Rakyat Merdeka - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memicu kegelisahan para pengusaha Warung Tegal (warteg) di Jakarta. Aturan mengenai perluasan KTR ke restoran dan rumah makan dinilai belum memiliki definisi yang jelas sehingga berpotensi menjerat usaha kecil.
Salah satu pengusaha warteg, Castro, pemilik Warteg New CBN 2 Bahari di Cideng, Jakarta Pusat, menyebut ketidakjelasan definisi “rumah makan” sebagai persoalan utama.
“Kami butuh kejelasan. Kategori rumah makan itu apa?” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Baca juga : Tenang, Dana Bencana Aman
Dia menilai, aturan kabur bisa menyulitkan pelaku UMKM yang bergantung pada kios kecil dan kontrakan. Dalam selebaran yang dibagikan bersama nasi bungkus, para pedagang warteg menyampaikan keresahan dan harapan mereka kepada masyarakat.
“Dalam segala keterbatasan serta dengan penuh kerendahan hati, kami para pedagang warteg mengetuk pintu hati seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk memberikan doa dan dukungan,” tulis mereka.
Mereka juga meminta DPRD DKI lebih berhati-hati dalam menyusun regulasi.
Baca juga : Bank Jakarta Gercep Salurkan 100 Persen Dana Pemerintah Pusat
“Dukungan dan doa masyarakat sangat kami perlukan agar suara dan perjuangan kami tetap mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak,” lanjutnya.
Para pengusaha warteg menilai aturan tanpa batasan jelas dapat membuka celah terjadinya pungutan liar dan menambah beban usaha.
“Kalau itu diterapkan, dampaknya ke UMKM akan sangat berat,” kata Castro.
Baca juga : Bank Jakarta Salurkan 100 Persen Dana Penempatan Pemerintah Rp 1 T
Mereka berharap pembahasan Raperda KTR dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil warteg sebagai usaha kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.