BREAKING NEWS
 

Pramono Sudah Teken Keputusan Gubernur, UMP 2025 DKI Naik Sesuai PP Nomor 49

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Selasa, 23 Desember 2025 15:34 WIB
Gubernur DK Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan keputusan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) telah ditetapkan dan akan diumumkan sesuai batas waktu yang berlaku. 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP sudah ditandatangani setelah melalui pembahasan panjang bersama Dewan Pengupahan.

“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali, dan sudah mengerucut, serta meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025). 

Keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur (Kepgub). Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus,” kata Pramono.

Baca juga : Pramono Targetkan Pembahasan UMP 2026 Jakarta Selesai Hari Ini

Saat ditanya mengenai kisaran angka UMP yang akan ditetapkan, Pramono belum bersedia membeberkannya kepada publik. 

“Pokoknya besok diumumkan,” ujarnya singkat.

Terkait adanya tiga rekomendasi angka dari Dewan Pengupahan, Pramono memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap berpedoman pada peraturan pemerintah yang berlaku secara nasional.

Adsense

“Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49. Sehingga dengan demikian, itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan,” tegasnya.

Pramono juga memastikan bahwa Keputusan Gubernur terkait UMP tersebut telah resmi ditandatangani dan siap diberlakukan setelah diumumkan kepada publik.

Baca juga : Prabowo Kasih Jempol Ke Gubernur Aceh Mualem Di Tamiang

“Yang jelas saya sudah tanda tangan Keputusan Gubernur-nya. Itu saja. Tapi angkanya besok diumumkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan pengupahan yang diambil diharapkan dapat diterima oleh semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, demi menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di ibu kota.

“Sebagai Gubernur tentunya pedomannya adalah apa yang diatur dalam PP. Maka dalam PP itulah saya mengambil kebijakan. Dan Alhamdulillah, mudah-mudahan akan diterima semuanya,” kata Pramono.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sejumlah insentif tambahan untuk membantu meringankan beban pekerja. Insentif tersebut mencakup sektor transportasi, pangan, dan kesehatan, yang tercantum langsung dalam Kepgub.

“Kami juga menyampaikan bahwa Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur,” jelasnya.

Baca juga : Pramono Pastikan Kebut Perbaikan Kabel Listrik MRT, Targetkan Normal Sore Hari

Menanggapi potensi aksi mogok kerja dari buruh, Pramono berharap keputusan yang diambil dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, sehingga situasi tetap kondusif.

“Ya pokoknya Bismillahirrahmanirrahim, diterima semuanya, enggak ada mogok. Karena sekarang ini negara lagi butuh adem ayem lah, gitu,” pungkas Pramono.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense