Sebelumnya
Pram menyebut, kunci utama dalam pengelolaan fasos dan fasum adalah membangun kepercayaan antara Pemerintah dan pengembang.
Karena itu, Pemprov DKI berkomitmen memastikan seluruh aset yang telah diserahkan, tidak hanya tercatat secara administratif, tapi juga benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Tidak ada artinya aset diterima, lalu disimpan tanpa diman faatkan. Saya meminta agar fasos-fasum yang sudah di serahkan, segera diguna kan secara terbuka, transparan, dan akuntabel demi kepentingan mas yarakat. Transparansi menja di kata kunci,” ujarnya.
Baca juga : Indeks Korupsi Amerika Ambruk Ke Titik Rendah
Jika ada pengembang yang belum memenuhi kewajibannya, lanjut dia, Pemprov DKI akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan. Untuk itu, Pram meminta Inspektorat DKI Jakarta aktif mengingatkan melalui surat peringatan, dan apabila diperlukan, melakukan penindakan.
“Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Ini merupakan bagian dari proses yang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Dalam upaya menjaga transparansi, Pemprov DKI melibatkan aparat penegak hukum, termasuk KPK, serta berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta. Pelibatan ini dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan dan menghindari potensi penyimpangan.
Baca juga : Atletico Madrid Vs Barcelona, Aroma Balas Dendam
Inspektur Provinsi DKI Dhany Sukma, dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan laporan keuangan teraudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024, total kewajiban fasos-fasum para pengembang kepada Pemprov DKI mencapai 26,92 juta meter persegi.
Hingga saat ini, seluas 18,24 juta meter persegi telah diserahkan. Sementara sisanya, sebesar 8,67 juta meter persegi, atau 32,23 persen, masih belum dipenuhi.
Pada periode Semester II Tahun 2025, Pemprov DKI berhasil menagih kewajiban fasos-fasum sebanyak 26 BAST, dengan nilai Rp 1,36 triliun.
Baca juga : Tes Pramusim Bahrain, Verstappen Tercepat Piastri Membuntuti
Penyerahan tersebut terdiri atas lahan seluas 100.592 meter persegi, senilai Rp 1,29 triliun, konstruksi seluas 22.181,54 meter persegi, senilai Rp 42,8 miliar, serta konversi Rumah Susun Murah/Sederhana (RSM/S) senilai Rp 30,69 miliar.
Diungkap Dhany, sejak 2023 hingga 2025, total kewajiban fasos-fasum yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI mencapai 213 BAST, dengan nilai keseluruhan Rp 42,537 triliun.
“Dengan penandatanganan BAST ini, aset fasos-fasum akan langsung diserahkan dari para wali kota kepada BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah), sehingga dapat tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Provinsi DKI,” jelasnya. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.