RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.
Penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan pelaksanaan ibadah selama Ramadan.
“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Baca juga : Satpol PP DKI Tertibkan 19 Titik Trotoar Selama Ramadan 2026, Ini Lokasinya
Ia menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib memastikan standar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meskipun terdapat perubahan jam kerja.
“Saya meminta seluruh jajaran menjaga profesionalisme. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel,” tandasnya.
Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan diatur sebagai berikut:
Senin–Kamis
* Jam kerja: 08.00–15.00 WIB
* Waktu istirahat: 12.00–12.30 WIB
Jumat
* Jam kerja: 08.00–15.30 WIB
* Waktu istirahat: 11.30–12.30 WIB
Layanan Publik Berjalan Normal
Baca juga : Ini 10 Selebritis Yang Puasa Ramadan Pertama 2026 Bersama Pasangan Halalnya
Khusus bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam dan/atau mendukung operasional layanan, pengaturan jam kerja tetap mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 812 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024.
Selain pengaturan jam kerja reguler, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kebijakan fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) bagi ASN dengan sistem kerja reguler.
1. Tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi resmi perangkat daerah.
2. Pegawai tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari yang sama.
3. Fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah jam masuk kerja.
Melalui skema ini, ASN tetap wajib memenuhi akumulasi 6,5 jam kerja efektif per hari di luar waktu istirahat.
Baca juga : SIM Keliling Bogor Rabu 18 Februari 2026, Ini Lokasi & Jadwal Lengkap
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh ASN untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, serta profesionalisme selama Ramadan guna memastikan pelayanan publik tetap optimal bagi masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.