Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Gandeng TNI-Polri, Pemprov DKI Perketat Peredaran Miras Selama Ramadan 2026
Selasa, 17 Februari 2026 18:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat razia minuman keras (miras) selama Ramadan 2026.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan operasi penertiban sudah mulai dilakukan sejak saat ini dengan melibatkan aparat gabungan.
“Mulai saat ini juga kita sudah mulai, melakukan operasi dengan gabungan dengan TNI dan Polri. Nah, kemudian untuk pengamanan atau penertiban minuman-minuman keras, ya selama tidak ada izin ya akan kita, kita lakukan ke tempat yang tidak sesuai izinnya. Rutin sih, rutin pokoknya kita laksanakan di tiap lima wilayah kota seluruhnya,” ujar Satriadi dalam keterangan resminya, Selasa (17/2/2026).
Baca juga : PTPN IV PalmCo Gandeng TNI Polri, ARFINA Disiapkan Cegah Karhutla 2026
Satriadi menegaskan bahwa intensitas pengawasan akan ditingkatkan menjelang dan selama Ramadan. Operasi dilakukan secara berjenjang di seluruh wilayah administrasi Jakarta.
“Volumenya memang kan harus masing-masing wilayah kota kan harus melakukan itu secara berjenjang tuh. Dari, dari unsur kecamatan, nanti gabungan antara TNI dan Polri gitu. Nanti ada, ada ini kok,” katanya.
Razia menyasar warung maupun tempat usaha yang menjual minuman keras tanpa izin resmi atau melanggar ketentuan perizinan. Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait legalitas usaha.
Baca juga : MLSC Jakarta 2026, Pemprov DKI Komit Perkuat Pengembangan Sepak Bola Putri
“Semua ya pokoknya kita telusuri kan. Kan kalau tempat-tempat, tempat-tempat yang menjual minuman keras yang kayak warung-warung gitu kan, yang memang yang tidak ada, tidak ada izinnya,” jelasnya.
Sementara itu, terkait pengaturan dan kemungkinan penertiban klub malam selama Ramadan, Satriadi menyebut pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf). Ia menegaskan, Satpol PP baru dapat melakukan penegakan aturan setelah ada dasar hukum yang jelas.
Selama Ramadhan, sekitar 1.900 personel gabungan dikerahkan setiap malam untuk patroli rutin yang terdiri dari Satpol PP, Satlinmas, TNI, dan Polri yang disebar di seluruh wilayah. “Kalau personil, setiap malam setiap hari itu berjumlah 1.900. Berjumlah 1.900 tuh pasti mereka patroli ya, patroli rutin, setiap hari, setiap malam,” kata Satriadi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya