BREAKING NEWS
 

Satpol PP Segera Sisir & Copoti

Ngeri, Kode QR Judol Marak Di Ruang Publik

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : DAUD FADILLAH
Senin, 9 Maret 2026 06:25 WIB
Kapolsek Pesanggrahan Seala Syah Alam (tengah) menunjukan bukti kejahatan terkait stiker kode QR judi online (Judol) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/3/2026). (Foto: Instagram/polsekpesanggrahan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gerak cepat menindaklanjuti kabar beredarnya stiker kode Quick Response (QR) yang diduga mengarahkan warga ke situs judi online (judol) dan berpotensi mencuri data pribadi (scam) beredar di berbagai ruang publik. Satpol PP akan menyisir dan mencopotinya untuk melindungi masyarakat.

Stiker kejahatan itu awalnya terendus oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Lantaran itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perangkat Daerah (OPD) terkait, segera melakukan penyaringan dan penindakan jika menemukan stiker yang mengarah ke platform ilegal. 

Pram menegaskan, Pemprov DKI berkomitmen mendukung upaya Pemerintah Pusat dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. 

Menurut Pram, banyak warga yang kehidupannya terdampak akibat terjerat judi online. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan dari berbagai sisi. Termasuk menertibkan stiker QR mencurigakan yang beredar di ruang publik. 

Baca juga : Bocil Bawa Arsenal Lolos Piala FA

Judol membuat banyak warga di mana saja, termasuk di Jakarta, yang begitu terjerat, hidupnya pasti tidak menjadi baik,” kata Pram, Jumat (6/3/2026). 

Penempelan stiker QR di ruang publik, diungkap Polsek Pesanggrahan. Sejumlah stiker QR yang ditemukan, telah dicopot, sebagai langkah pencegahan, agar tidak ada warga yang menjadi korban. 

Dari hasil penelusuran Polsek Pesangrahan, kode QR itu mengarah ke situs judi online yang diduga juga digunakan untuk mencuri data pribadi. Situs itu terhubung dengan jaringan Virtual Private Network (VPN) di luar negeri, sehingga proses pelacakan menjadi lebih rumit. 

Adsense

Polsek Pesanggrahan juga mengamankan seseorang berinisial SH alias P (38) yang diduga bertugas menyebarkan stiker tersebut. Sementara dua orang lainnya, berinisial F dan A, masih masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya menempelkan stiker QR di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, dengan bayaran Rp 100 ribu untuk sekali pekerjaan. Pelaku mengaku telah menempelkan sekitar 100 stiker di sejumlah wilayah Jakarta. 

Baca juga : Russell Juara GP Australia, Kecepatan Tak Lazim Mercedes Jadi Sorotan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjudian tanpa izin. 

Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara, dengan ancaman maksimal sembilan tahun. 

Kapolsek Pesanggrahan Seala Syah Alam meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang. 

Seala juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat stiker QR, untuk segera melapor. “Silakan lapor ke Siber Polda Metro Jaya atau langsung ke call center 110,” kata Seala dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026). 

Seala menjelaskan, baru satu orang yang secara resmi melaporkan keberadaan stiker QR mencurigakan di sejumlah titik di wilayah Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Meski demikian, polisi menduga, masih ada korban lain yang belum melapor. 

Baca juga : Presiden Iran: Kami Cuma Serang Fasilitas Milik AS

Dia pun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memindai kode QR yang ditempel di fasilitas umum, karena berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk mencuri data pribadi. 

“Ini merupakan modus baru kejahatan digital. Korban bisa diarahkan ke situs berbahaya, termasuk jaringan perjudian daring,” jelasnya. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense