RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyalahgunakan kebijakan Work From Home (WFH) dengan bekerja dari kafe atau Work From Cafe (WFC).
“Berkaitan dengan work from home yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setiap hari Jumat, maka pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti itu," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung usai menggelar rapat pimpinan paripurna menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat, Rabu (1/4/2026).
Dengan adanya kebijakan ini, maka terdapat 2 hari kerja ASN yang diatur secara khusus oleh Pemprov DKI. Yakni pada hari Rabu untuk hari transportasi umum bagi ASN dan hari Jumat untuk WFH.
Baca juga : Cek Persiapan TKA Di Bali, Wamen Fajar: Cocok Untuk Kebutuhan Masa Depan
"Sehingga dengan demikian nanti ada dua hari yang ada pengaturan khusus, setiap hari Rabu tetap untuk transportasi umum dijalankan, sedangkan hari Jumat kita akan menerapkan work from home," katanya.
Dalam implementasinya, tidak semua PNS dapat mengikuti kebijakan WFH. Pramono menyampaikan, kebijakan ini mengikuti aturan Surat Edaran Mendagri dan keputusan kementerian terkait.
“Ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," jelas Pramono.
Baca juga : Diaspora Indonesia Di Kaledonia Baru Gelar Halal Bihalal
Adapun untuk pegawai yang menjalankan tugas administratif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengatur proporsi pelaksanaan WFH karena belum ada batasan pasti dari pemerintah pusat.
“Sedangkan hal yang bersifat administrasi yang diatur dalam surat edaran tersebut, kami akan mengatur untuk work from home-nya karena tidak ada range-nya dari pemerintah pusat, yang akan kami atur range-nya antara 25% sampai dengan 50% maksimum," imbuhnya.
Apakah itu motor, apakah itu mobil, dan sebagainya. Kalau mereka mau menggunakan transportasi, karena statusnya work from home harusnya kan di rumah.
Baca juga : Imbas Serangan Iran, Bahrain Larang Aktivitas Maritim Tanpa Batas Waktu
"Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan sanksi, tindakan yang tegas untuk itu. Pokoknya sanksi, kalau perlu dibinasakan," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.