BREAKING NEWS
 

Jangan Bebani APBD

Ali Lubis Minta Perusahaan Truk Yang Tabrak JPO Tendean Ganti Rugi

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : FAQIH MUBAROK
Kamis, 16 Juli 2026 10:26 WIB
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis. Foto: DPRD DKI

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis meminta perusahaan pemilik truk crane yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean, Jakarta Selatan, bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan.

Menurutnya, biaya pembongkaran hingga pembangunan kembali JPO tidak boleh dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Ali menegaskan, insiden yang menyebabkan JPO harus dirobohkan itu tidak boleh menjadi beban masyarakat maupun pemerintah daerah apabila terbukti terjadi kelalaian dari pihak pengangkut.

"Perusahaan pemilik truk sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasional kendaraan wajib menanggung seluruh kerugian yang timbul. Bukan hanya biaya pembongkaran dan pembangunan kembali JPO, tetapi juga kerugian sosial akibat terganggunya mobilitas masyarakat," tegas Ali kepada RM.id, Kamis (16/7/2026).

Baca juga : Pramono Kebut Perbaikan JPO Tendean Yang Rusak Tersangkut Crane

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, dari perspektif hukum perdata, setiap pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan terhadap aset negara wajib memberikan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Ali mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga segera menempuh mekanisme penagihan ganti rugi kepada perusahaan pengangkut alat berat tersebut.

"Jangan sampai anggaran publik dipakai untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat kelalaian pihak swasta. Pemprov harus meminta pertanggungjawaban perusahaan agar APBD tidak dirugikan," ujarnya.

Adsense

Ali menilai, insiden tersebut juga harus menjadi momentum evaluasi terhadap seluruh perusahaan angkutan barang, khususnya yang mengangkut alat berat. Menurutnya, setiap perusahaan wajib memastikan dimensi kendaraan dan muatan telah memenuhi ketentuan sebelum melintas di jalan umum.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Jadi Wirausaha Lewat Program PEKA

"Setiap kendaraan pengangkut alat berat harus memperhatikan batas ketinggian kendaraan dan memastikan dimensi muatan sesuai aturan sebelum beroperasi. Jangan sampai kelalaian seperti ini terus berulang," katanya.

Dia mengingatkan, berdasarkan ketentuan lalu lintas, tinggi maksimum kendaraan beserta muatannya yang diperbolehkan melintas di jalan pada umumnya sekitar 4,2 meter.

Selain itu, pengemudi juga wajib mematuhi rambu pembatas ketinggian yang telah dipasang di ruas jalan maupun di sekitar infrastruktur seperti JPO dan jembatan.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini sangat berbahaya. Bukan hanya merusak fasilitas publik, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan menimbulkan kerugian yang besar," tegasnya.

Baca juga : Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Penataan Setu Babakan Tetap Berpihak Pada PKL

Ali juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab insiden tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pengemudi apabila ditemukan adanya kelalaian perusahaan dalam memastikan armada yang dioperasikan memenuhi standar keselamatan.

"Kalau terbukti ada unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Penegakan hukum juga harus menyentuh perusahaan apabila terbukti lalai dalam memastikan kelayakan operasional kendaraannya," tandasnya.

Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta memutuskan membongkar JPO Tendean setelah hasil pemeriksaan teknis menyatakan struktur bangunan mengalami kerusakan berat akibat ditabrak truk pengangkut alat berat. Kerugian material diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Hingga kini, Dinas Bina Marga menyebut belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk. Sementara itu, sopir kendaraan telah diamankan aparat kepolisian dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense