BREAKING NEWS
 

Dishub DKI Gandeng Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan Truk Usai JPO Ditabrak

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Jumat, 17 Juli 2026 15:42 WIB
Truk pengangkut alat berat tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). (Foto: Qori/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL). 

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas serangkaian insiden truk yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap kejadian tersebut guna mencegah insiden serupa kembali terjadi.

Baca juga : Airlangga Teken Pendirian WAICO, RI Perkuat Peran Di Ekonomi Digital Global

"Sebagai langkah mitigasi, Dishub memperkuat upaya pencegahan sesuai tugas dan kewenangannya agar kejadian serupa tidak terulang," kata Dody dalam keterangan resminya dikutip Jumat, (17/7/2026). 

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah melengkapi fasilitas jalan berupa rambu batas ketinggian kendaraan di sejumlah titik strategis. Rambu tersebut akan dipasang pada JPO, flyover, dan underpass yang hingga kini belum memiliki penanda batas ketinggian kendaraan.

Adsense

Adapun batas maksimal tinggi kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni 4.200 milimeter atau 4,2 meter.

Baca juga : Gandeng Pemprov DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasi JKP

"Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," katanya. 

Dalam upaya penegakan aturan, Dishub DKI Jakarta juga akan meningkatkan pengawasan bersama Polda Metro Jaya terhadap kendaraan angkutan barang. Pengawasan akan difokuskan pada kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, hingga pemenuhan ketentuan keselamatan berlalu lintas.

Dishub juga mengingatkan bahwa Jakarta telah memiliki aturan mengenai waktu operasional kendaraan angkutan barang baik di jalan tol maupun non-tol. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 yang mengatur pembatasan operasional mobil barang pada ruas jalan tertentu.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengalaman Pelanggan Lewat Danantara CX100

"Usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System merupakan salah satu alternatif mitigasi untuk mencegah kendaraan melebihi batas ketinggian memasuki ruas jalan tertentu," kata Dody. 

Meski demikian, dari sisi kewenangan, Dishub akan tetap mengoptimalkan pemasangan perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan sebagai langkah preventif di lapangan.

"Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," imbuhnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense