RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Challenge atau tantangan melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol di The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. Kasus ini diharapkan ditangani sampai tuntas.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ongen Sangaji mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus dugaan pelecehan agama itu.
Ongen meminta proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.
“Proses hukum ini harus dikawal sampai tuntas. Kalau terbukti bersalah, harus dijatuhi hukuman,” tandas politisi Partai Nasional Demokrat (Nas-Dem) ini.
Baca juga : Brace Pemain Tertua Dunia
Menurutnya, polisi juga perlu mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut. Dia menyarankan, pemeriksaan jangan hanya menyasar orang yang terlibat langsung dalam tantangan.
Ongen meminta Polda Metro Jaya juga memeriksa panitia The Sounds Project, serta pengelola kawasan Ancol. Karena, pengelola Ancol juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berlangsung di area yang dikelolanya.
Menurutnya, pengelola kawasan tidak cukup hanya menyediakan tempat. Setiap kegiatan yang berlangsung di dalam kawasan tersebut juga harus diawasi, agar tidak bertentangan dengan norma sosial maupun ketentuan hukum. “Kita ingin kasus ini terang-benderang. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ongen menilai, penggunaan materi keagamaan sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol, merupakan persoalan serius. Sebab, agama tidak semestinya dijadikan bahan permainan atau strategi promosi dalam kegiatan komersial.
Baca juga : MotoGP, Dominasi Aprilia Diuji Di Aragon
“Islam jelas melarang konsumsi miras. Ini bentuk pelecehan yang sangat fatal dan tidak bisa ditoleransi,” tandasnya.
Dia juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi peredaran serta aktivitas promosi minuman beralkohol.
Untuk itu, Ongen meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memastikan, seluruh kegiatan pemasaran dan peredaran produk tersebut, memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ongen turut meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Jakarta. “Jangan sampai ada kegiatan promosi yang menyinggung dan melukai perasaan umat beragama,” tegasnya.
Baca juga : Mesra Di Kremlin, Putin Dan Presiden Myanmar Bestie
Dia berharap, penanganan perkara tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara kegiatan publik. “Industri hiburan tetap dapat berkembang, tetapi tidak boleh mengabaikan penghormatan terhadap agama, norma masyarakat, dan hukum,” ingatnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga meminta, pihak yang diduga terlibat, diproses secara hukum sampai tuntas.
Pram menegaskan, kegiatan yang membawa materi keagamaan ke dalam aktivitas promosi minuman beralkohol, tidak boleh terulang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.