Sebelumnya
Terlebih, di lokasi penyelenggaraan kegiatan publik, milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, seperti Ancol.
Untuk itu, Pram meminta Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengambil langkah hukum terkait peristiwa tersebut.
Pram mengakui, kejadian tersebut berlangsung di kawasan Ancol. Namun, dia mengatakan, pihak pengelola Ancol tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Yang jelas, menurut Pram, persoalan yang berkaitan dengan agama, tidak bisa dianggap remeh. Karena itu, dia meminta seluruh pihak yang menyelenggarakan kegiatan di Jakarta, lebih berhati-hati dan menghormati sensitivitas masyarakat.
Baca juga : Brace Pemain Tertua Dunia
“Jakarta sudah tenang, sejuk, aman, nyaman. Tidak ada kata maaf untuk orang yang bermain-main dengan agama, sangat sensitif,” ingat Pram di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, perkara ini ditangani Subdit Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah Kepolisian menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” jelas Iman, Kamis (13/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/8/2026), sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara, diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut.
Baca juga : MotoGP, Dominasi Aprilia Diuji Di Aragon
Tersangka I dan AK, diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha, dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Rekaman kegiatan tersebut beredar luas melalui sejumlah akun media sosial. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa (11/8/2026), serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Penyidik masih mengembangkan perkara, dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sound Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut.
Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.
Baca juga : Mesra Di Kremlin, Putin Dan Presiden Myanmar Bestie
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [DRS/RAA/IMK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.