BREAKING NEWS
 

Serius Bidik Mafia Pembuang Sampah, Pram Bakal Sanksi Dan Bersihkan Ordal

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : DAUD FADILLAH
Sabtu, 29 Agustus 2026 06:25 WIB
Tempat sampah liar di Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto: Fatimah Az Zahra/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak akan tebang pilih menangani kasus tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal atau liar seperti di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Dia bakal menjatuhkan sanksi tegas para pelaku baik eksternal maupun ordal (orang dalam) yang terlibat.

Menurut Pram, persoalan tersebut muncul seiring perubahan pola pengelolaan sampah di Jakarta. Sejak 1 Agustus 2026, sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, difokuskan pada sampah residu (tidak terurai dan tidak bisa didaur ulang). Sedangkan sampah organik (terurai menjadi kompos) dan anorganik (bisa didaur ulang), diolah melalui berbagai skema.

“Maka, persoalan yang dulu tidak kelihatan, sekarang menjadi kelihatan,” kata Pramono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Persoalan itu tampak setelah perubahan pola, sebagai pergeseran dari sistem lama yang hanya mengangkut dan membuang sampah, menjadi pilah, angkut dan olah. “Sesuatu yang sangat berbeda, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026,” jelasnya.

Baca juga : Liverpool Vs Nottingham Forest , Wajib Menang Di Anfield

Pram menambahkan, dirinya telah meminta jajaran Balai Kota, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI mengambil langkah mengenai tempat sampah liar. “Pertama, pelakunya diumumkan. Kedua, didenda,” tegasnya.

Pram juga menyinggung perusahaan yang selama ini memperoleh keuntungan dari layanan pengelolaan sampah sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Langkah ketiga, lanjut Pram, menutup perusahaan yang selama ini mendapatkan keuntungan dari Horeka, kalau tidak bisa memperbaiki cara mengelola sampah.

Adsense

Pram menegaskan, pembenahan tidak hanya ditujukan kepada pihak luar Pemprov DKI Jakarta. Ia akan melakukan evaluasi dan pembenahan di internal Pemprov DKI. “Dengan demikian, adil,” tegas mantan Sekretaris Kabinet ini.

Baca juga : Julie Estelle, Pamer Baby Bump

Dalam kesempatan tersebut, Pram menyinggung penanganan sampah di Refuse Derived Fuel (RDF) Plant, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, yang menunjukkan perkembangan positif.

“Mulai September, line 2 dan line 3 RDF Rorotan beroperasi. Mudah-mudahan sesuai target yang dicanangkan Pemerintah DKI,” harapnya.

Sebagai informasi, hingga Agustus 2026, baru line 1 RDF yang dioperasikan, dengan kapasitas pengolahan sampah sekitar 800 ton.

Praktik pembuangan sampah secara ilegal, juga menjadi sorotan Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. Dia meminta Gubernur DKI betul-betul membongkar dugaan keterlibatan oknum internal alias ordal yang diduga membekingi pembuangan sampah ke tempat sampah liar.

Baca juga : Bahu Pulih, Márquez Siap Gaspol Di Aragón

Jangan sampai pembenahan internal ini cuma diucapkan, kemudian hilang ditelan waktu. “Harus ada bukti konkret mengenai pembenahan internal ini,” ingatnya.

Menurut August, perlu ditelisik sampai tuntas, kenapa pihak swasta berani membuang sampah ke lokasi ilegal. Apalagi, ada yang berani membuang sampah ke lahan Pemprov DKI Jakarta, seperti di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Bahkan, sampai menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan seorang petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur meninggal, saat berupaya memadamkan kobaran api di tempat pembuangan sampah (TPS) liar atau ilegal ini. [RAA/DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense