Dark/Light Mode

Kasus Suap Di Bea Cukai, Tersangka Simpan Uang Rp 2,8 M Di Plafon Rumah

Jumat, 28 Agustus 2026 07:20 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 2,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dari Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, uang yang diduga terkait suap importasi barang tersebut ditemukan penyidik di plafon rumah Gatot saat melakukan penggeledahan.

“Ini ditemukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan begitu ya. Saya dapat laporan itu ada temuan barang bukti di plafon. Disimpan di atas plafon,” ujar Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Dia menambahkan, KPK menemukan uang tersebut di rumah milik Gatot yang berada di Malang, Jawa Timur. Rumah keluarganya juga menjadi sasaran geledah.

Selain uang, komisi antirasuah juga menyita tiga motor gede (moge) yang diduga terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca juga : Indra Charismiadji: Kita Belum Menempatkan Pendidikan Sebagai HAM

Ketiganya yakni BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber.

KPK menduga, ketiga moge tersebut dibeli menggunakan uang suap yang diterima dari PT BR Cargo (Group).

Taufik menjelaskan, awalnya, para pejabat Bea Cukai menggunakan Dana Operasional Khusus (DOK) yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membeli moge tersebut.

Dia menjelaskan, DOK ini biasanya digunakan untuk kegiatan atau operasi-operasi rahasia.

“Tetapi dari pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik, itu (DOK) hanya digunakan untuk sementara begitu. Artinya nanti diganti oleh pemberian-pemberian, salah satunya dari pihak PT BR,” ungkap Taufik.

Baca juga : Lalu Hadrian Irfani: Alarm Bagi Seluruh Pemangku Pendidikan

“Jadi kayak di-revolving gitu. Jadi dipakai dulu. Nanti diganti dengan dana yang ini (dana operasional dari hasil suap),” imbuhnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, KPK menyita tiga unit moge tersebut dari Gatot. “Juga dari pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi.

Gatot merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

KPK menduga dia menerima uang Rp 3,25 miliar dari pemilik PT BR Cargo, John Field, yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini.

Penerimaan tersebut merupakan bagian dari dugaan suap sekitar Rp 61,9 miliar kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai untuk memuluskan proses kepabeanan barang impor BR Cargo.

Baca juga : KIP Kuliah Bantu Ratusan Ribu Mahasiswa Raih Gelar Sarjana

KPK kemudian menahan Gatot setelah memeriksanya sebagai tersangka pada Rabu (26/8/2026).

Gatot keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.51 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol.

Dia tidak memberikan komentar apa pun saat ditanya soal uang Rp 3,25 miliar serta moge. GH hanya menundukkan kepala.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.