BREAKING NEWS
 

Dukcapil Kepulauan Seribu Jemput Bola Rekam KTP-el Warga Berkebutuhan Khusus

Reporter & Editor :
MARULA SARDI
Jumat, 11 September 2026 09:29 WIB
Petugas mendatangi langsung rumah warga berkebutuhan khusus di Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, untuk melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) pemula bagi remaja berusia di atas 18 tahun, Rabu (5/8/2026).

RM.id  Rakyat Merdeka -

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu terus memperluas jangkauan pelayanan publik yang inklusif. Petugas mendatangi langsung rumah warga berkebutuhan khusus di Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, untuk melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) pemula bagi remaja berusia di atas 18 tahun, Rabu (5/8/2026).

Langkah "jemput bola" ini dilakukan agar warga yang memiliki keterbatasan fisik maupun jiwa tetap mendapatkan hak identitas kependudukannya tanpa terkendala akses.

Kasi Data Informasi dan Pengawasan Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Angga Noviar, menjelaskan bahwa salah seorang warga bernama Faiz Mawalda (18) sebelumnya belum melakukan perekaman biometrik akibat kondisi keterbatasan yang dialaminya.

Baca juga : The Antheia Project Rayakan Kemerdekaan Bersama Anak Yatim di Kepulauan Seribu

"Faktor fisik maupun jiwa yang membuat warga tidak bisa datang ke loket kelurahan atau kecamatan tidak menjadi kendala bagi kami. Kewajiban kami adalah hadir di tengah warga atas prinsip kesetaraan dan keadilan pelayanan publik," ujar Angga.

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada keluarga atau tetangga yang membutuhkan layanan kunjungan langsung. Laporan dapat disampaikan melalui pengurus RT/RW setempat agar petugas dapat menindaklanjuti dan memverifikasi kondisi warga di lapangan.

Pentingnya KTP-el untuk Akses Layanan Publik

Ibunda Faiz, Nurhuda, menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian dan kepedulian petugas Dukcapil yang bersedia mendatangi kediamannya di Pulau Lancang.

Adsense

"Saya bersyukur akhirnya Faiz bisa punya KTP. NIK itu sangat penting untuk mengurus layanan puskesmas, pendidikan, hingga bantuan sosial. Terima kasih banyak kepada petugas Dukcapil yang mau datang langsung mendata anak saya," tutur Nurhuda.

Baca juga : Dukcapil Terbitkan 3.055 Dokumen Kependudukan bagi Korban Gempa NTT

Sesuai Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Kepemilikan KTP-el di usia 17 tahun merupakan hak setiap warga negara guna mendapatkan pengakuan resmi identitas diri. Dokumen kependudukan ini menjadi kunci utama untuk mengakses berbagai fasilitas pemerintah, hak sipil, perlindungan hukum, serta jaminan kepastian status kewarganegaraan.

Inovasi Layanan "LANTAS SAMUDERA"

Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2026 yang dirilis pada 3 Agustus 2026, jumlah penduduk Kepulauan Seribu tercatat sebanyak 30.365 jiwa dengan rincian:

Untuk mempermudah jangkauan di wilayah kepulauan, Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu mengusung program unggulan "LANTAS SAMUDERA" (Layanan Tanpa Batas) pada tahun 2026.

Program ini merupakan ekosistem pelayanan terpadu yang menggabungkan edukasi, konsultasi, layanan jemput bola di lapangan, validasi data terpusat, hingga penerbitan dokumen secara cepat di tempat.

"Inovasi ini memangkas keterbatasan akses географиes. Harapannya, warga makin sadar akan pentingnya tertib administrasi kependudukan sehingga tercipta data yang tepat dan akurat untuk pembangunan daerah maupun program kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Seribu," pungkas Angga.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense