RM.id Rakyat Merdeka -
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali pada 7–9 Oktober 2026. Pertemuan ini mempertemukan delegasi dari 35 negara anggota WIPO, organisasi antarpemerintah, serta lembaga manajemen kolektif untuk membahas aturan main dan sistem bersama pengelolaan royalti hak cipta lintas batas di era digital.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya keterhubungan sistem agar hak ekonomi pencipta tetap terlindungi.
Baca juga : Andreas Hugo Pareira: Rehabilitasi Juga Butuh Infrastruktur & Anggaran
"Melalui dialog ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil," ujar Supratman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa hambatan utama royalti lintas negara bukan terletak pada sengketa hukum, melainkan pertukaran data.
"Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi," kata Hermansyah, seraya menambahkan bahwa minimnya pengidentifikasi karya menyulitkan proses pencocokan laporan penggunaan dengan pemegang hak.
Baca juga : Gusti Bernardiansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Urgensi pembentukan sistem terpadu ini diperkuat oleh data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) yang mencatat penerimaan royalti global mencapai 13,97 miliar euro pada 2024, dengan 37 persen atau 5,14 miliar euro berasal dari pemanfaatan digital. Meski demikian, perolehan royalti digital tersebut dinilai masih mendominasi dan terkonsentrasi di wilayah Eropa serta Amerika Utara.
Sebagai langkah konkret nasional, Indonesia berlandaskan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021 yang mengamanatkan pengelolaan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM). Saat ini, DJKI tengah mengembangkan keterhubungan data nasional tersebut agar mampu terintegrasi secara andal dengan sistem royalti global.
Forum global ini sekaligus menjadi keberlanjutan dari gagasan Indonesian Proposal yang sebelumnya telah disampaikan dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di WIPO.
Baca juga : E-Voting Kakanwil Berlanjut, Kini Pegawai Kemenkum Banten Memilih
"Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut," pungkas Hermansyah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.