Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sepakbola Korsel Sarang Nepotisme
- Susul Jannik Sinner, Zverev Kantongi Tiket ATP Finals
- War Ticket Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Merdeka Diperpanjang 8-9 Agustus
- Borneo FC Makin Kompak, Juan Villa Beberkan Rahasia Persiapan Tim
- Antar Persebaya Juara Piala Presiden, Reza Arya Fokus Bidik Super League
Perketat Proses Naturalisasi
Kemenkum Antisipasi Modus Amankan Aset
Sabtu, 8 Agustus 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memperketat proses naturalisasi biasa setelah menemukan dugaan permohonan kewarganegaraan Indonesia yang hanya ditujukan untuk mengamankan aset, khususnya hak milik atas tanah.
Kementerian Hukum (Kemenkum) kini menelusuri lebih ketat latar belakang pemohon. Termasuk kondisi keluarga dan komitmennya untuk benar-benar menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga : Pastikan, Suara Rakyat Tak Ada Yang Terbuang
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, jumlah permohonan naturalisasi biasa yang masuk ke Kemenkum terus meningkat. Sebagian besar pemohon berasal dari Korea Selatan, Republik Rakyat China, sejumlah negara Timur Tengah, dan Australia.
Namun, hasil analisis Kemenkum menemukan fenomena yang perlu menjadi perhatian Pemerintah.
Baca juga : Pariwisata Dan Investasi Mesin Utama Ekonomi
Dalam sejumlah kasus, pemohon diketahui telah menetap dan menjalankan usaha di Indonesia, tetapi hanya salah satu anggota keluarga yang mengajukan permohonan menjadi WNI.
“Biasanya kalau yang punya usaha di Indonesia adalah suaminya, anak dan istrinya itu tidak mengajukan permohonan untuk menjadi WNI. Dugaan saya, itu hanya untuk mengamankan aset, utamanya supaya bisa memiliki hak milik di Indonesia. Itu bahaya buat seluruh warga negara Republik Indonesia,” tegas Supratman dalam acara bertajuk “Pasti Ada Solusi” yang berkolaborasi dengan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Baca juga : PAN Sulbar Buka Ruang Penyampaian Gagasan
Pemerintah ingin memastikan permohonan menjadi WNI benar-benar dilandasi keinginan untuk berintegrasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia, bukan sekadar memperoleh hak kepemilikan tanah atau aset lainnya.
“Saya mohon maaf, untuk naturalisasi biasa saya agak memperketat itu,” ujar Supratman.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya