BREAKING NEWS
 

Anies Ucapkan Selamat `Hari untuk Tahu`, Netizen Balas: Selamat Hari Tempe

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 28 September 2020 20:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapkan selamat “Hari Hak untuk Tahu Sedunia”, yang diperingati setiap 28 September, melalui akun resmi Pemprov DKI Jakarta di Facebook, Senin (28/9). 

Menurut Anies, peringatan hari ini menjadi momentum untuk menguatkan pentingnya keterbukaan publik dan transparansi informasi. "Khususnya seluruh kebijakan dan hasil kinerja Pemprov DKI Jakarta," kata Anies, melalui video yang dibagikan di akun resmi Facebook Pemprov DKI Jakarta, Senin (28/9).
 
Anies berharap, ketersediaan informasi publik ini dapat dimanfaatkan memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat serta pemangku kepentingan. "Sehingga berdampak positif pada pelayanan ke masyarakat yang lebih baik, pungkasnya.
 
Ucapan Anies ini ditanggapi beragam oleh warganet alias netizen. Banyak yang bicara serius mengenai Hari Hak untuk Tahu. Namun, banyak juga yang memplesetkan ke panganan.
 
Pemilik akun Sri Lestari termasuk yang serius. Dia mendoakan Anies. "Alhamdulillah kita masih diberikan kesehatan, sehingga kita masih bisa menghirup udara segar. Semoga apa yang kita kerjakan dan kita lakukan mendapat ridho. Terima kasih buat bapak Gubernur Anies Baswedan yang telah tulus dan ikhlas memimpin kami warga DKI Jakarta. Semoga bapak beserta jajarannya selalu diberikan kesehatan kesabaran. Aamiin YRA. Terima kasih," tulisnya. Syaihul Hadi menimpali. "Salut Jakarta makin transparan."
 
Akun Firmantio salah duga. Dia mengaku Hari Hak untuk Tahu adalah tahu panganan. Dia mengaku baru tahu kalau ada Hari Hak untuk Tahu Sedunia. "Tahu itu bisa digoreng bisa bikin orek," tulisnya. Pemilik akun Mastermister Djalu menyambar. "Selamat Hari Tempe, Pak," candanya.
 
Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati setiap 28 September, khususnya oleh negara-negara yang telah menerapkan prinsip transparansi, Right to Inform Act (Undang-Undang Hak Informasi) ataupun Freedom of Information Law (Hukum tentang Kebebasan Informasi), termasuk Indonesia. Indonesia secara spesifik memiliki aturan untuk mengatur pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. Regulasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense