RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Tamo Sijabat menyebut Kafe RM Cengkareng Jakarta Barat (Jabar), sudah dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes) .
Kafe ini juga nekat beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
"Sudah dua kali kita tindak. Sampai kita denda sebesar Rp 5 juta," ujar Tamo di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (25/2)
Baca juga : PGN Gelar Promo Jargas GasKita Di Jabotabeka Dan Cilegon
Tamo mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi penutupan 1x24 jam hingga denda administrasi maksimal sesuai pelanggaran.
Dia menjelaskan, memang ada kecenderungan kafe-kafe yang beroperasi mengubah konsepnya kini menjadi restoran, begitu dengan izin RM Kafe.
Namun Kafe RM tetap membandel beroperasi layaknya tempat hiburan malam.
Baca juga : Pascabanjir, 28 Layanan Mikrotrans Beroperasi Normal Lagi
"Izinnya kafe, tapi cenderung restoran seperti itu. Jadi, udah kita tindak dua kali, cuma masih bandel," ujar dia.
Saat ini, aparat kepolisian menjaga ketat area Kafe RM di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Jakarta Barat, menyusul aksi koboi penembakan oleh Bripka CS yang menewaskan tiga orang pada pukul 04.30 WIB.
Bripka CS Tersangka
Baca juga : Max Sopacua Hengkang Dari Partai Emas, Kader Demokrat Diminta Waspada
Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka penembakan di Cengkareng yang menewaskan tiga orang. Salah satunya, anggota TNI AD. "Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fadil
Lebih lanjut, Fadil mengatakan, selain ditemukan tiga orang tewas, ada satu orang korban lainnya yang mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.