Dark/Light Mode

Kementan Kawal Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Sabtu, 13 Februari 2021 07:53 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/Ist
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia kembali mempertegas akan mengawal secara maksimal kebijakan terkait pupuk bersubsidi. 

Hal ini disampaikan dalam Dialektika dengan tema 'Evaluasi Subsidi Pupuk, Tunai Jadi Solusi?' yang dilaksanakan Media Indonesia, Rabu (10/2) dan disiarkan secara live streaming.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Pemerintah selalu mengawal kebijakan yang dikeluarkan, termasuk mengenai pupuk bersubsidi.

"Pupuk subsidi adalah bentuk keseriusan Pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Dengan kebijakan ini, kita ingin meningkatkan produktivitas pertanian. Untuk itu kita selalu memantau dan mengawal kebijakan pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran," kata Syahrul.

Sementara, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, yang diwakili Kasubdit Pupuk Bersubsidi Yanti Ermawati, mengatakan, Kementan berupaya maksimal menetapkan kebijakan yang paling minim risiko paling banyak manfaat. 

Baca juga : Kembangkan Buah Asal Papua, QNET Kenalkan Produk Eternaleaf

"Namun, kebijakan tersebut membutuhkan sinergi dari instansi terkait, karena tidak mungkin kita bergerak sendiri," katanya.

Mengenai penyaluran pupuk bersubsidi, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan menetapkan secara tertutup agar bisa langsung ke sasaran.

"Dalam hal penyaluran pupuk dilakukan secara tertutup melalui Permendag 15/2013 agar penyaluran lebih ke sasaran dan tepat waktu. Kita juga menyesuaikan musim tanam dan berupaya untuk melakukan penyaluran agar tepat waktu," jelasnya.

Menurut dia, sasarannya adalah petani penerima pupuk bersubsidi yang tercantum dalam sistem eRDKK. Termasuk jumlah pupuk yang diusulkan. 

Yang menjadi masalah, petani yang tidak tercantum dalam sistem eRDKK juga menuntut mendapatkan pupuk subsidi. Padahal pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah menyusun RDKK tahun sebelumnya, selanjutnya dituangkan dalam sistem eRDKK untuk dijadikan dasar pertimbangan penyaluran pupuk bersubsudi tahun berjalan.

Baca juga : Kementerian ESDM Beberkan 8 Strategi Pengelolaan Minerba

“Perbedaan pemahaman pendataan ini seringkalu menimbulkan polemik. Jadi seharusnya tidak ada kelangkaan," jelasnya.

Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Gusrizal mengutarakan hal serupa.

"Karena memang sistem pupuk subsidi tertutup, berarti harus didata. Kata kuncinya adalah ada yang didata. Berarti ada yang di luar data, yang di luar data inilah yang kemudian menuntut mendapatkan pupuk subsidi," katanya.

Gusrizal juga berharap penggunaan pupuk subsidi diproporsionalkan agar tidak timbul polemik lain.

Di dalam eRDKK pun ada tantangannya. Misalnya, jumlah pupuk yang diusulkan 24 juta ton, namun alokasi hanya bisa 9 juta ton. Berarti penggunaan dan distribusi pupuk harus diproporsionalkan. 

Baca juga : Rakornis, Kemhan Perkuat Kebijakan Strategis Pertahanan

“Tapi di daerah tidak mau. Mereka tetap minta jumlah 24 juta itu sesuai usulan. Padahal seharusnya diproporsionalkan," akunya.

Gusrizal menilai, kelangkaan itu muncul karena persepsi publik yang merasa tidak dapat pupuk, tidak masuk RDKK, dan tidak mengetahui jika dosis berubah. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.