Dark/Light Mode

Terciduk Di Jalan Dan Pertokoan

29 Juta Pelanggar Prokes Ditindak Petugas

Senin, 8 Februari 2021 20:22 WIB
Safrizal ZA (Foto: Dok. BNPB)
Safrizal ZA (Foto: Dok. BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, hampir 29 juta pelanggar protokol kesehatan ditindak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali tahap I dan tahap II.

"Aparat tidak kurang dalam memberikan tindakan berupa teguran, sanksi denda, dan sanksi pekerjaan sosial. Jumlah tindakan itu tidak akan bermakna, bila tidak semua pihak berpartisipasi dalam penerapan protokol kesehatan," kata Safrizal dalam bincang-bincang yang diadakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara virtual, Senin (8/2/2021).

Baca juga : Soal Kebijakan Pemerintah, Luhut Kadang Dikritik Anak Cucu

Safrizal mengatakan, 29 juta orang yang ditindak tersebut adalah mereka yang terjaring di jalan atau pertokoan. Karena itu, dalam penerapan PPKM Mikro, aparat akan kembali turun untuk menegakkan protokol kesehatan. Dengan tetap memberikan imbauan dan sosialisasi tentang bahaya Covid-19. 

"Sanksi adalah pilihan terakhir, tetap yang diutamakan adalah upaya persuasi sehingga semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya pandemi Covid-19," tuturnya.

Baca juga : Presiden Jokowi Targetkan 1 Juta Vakisinasi Per Hari

Safrizal melanjutkan, di seluruh dunia sudah ada 106 juta orang terpapar Covid-19 dengan 2,3 juta jumlah kematian. Data tersebut seharusnya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pandemi Covid-19. 

"Yang terkena dampak pandemi Covid-19 bukan hanya yang tidak patuh protokol kesehatan, melainkan yang patuh terhadap protokol kesehatan juga terimbas dari mereka yang tidak patuh. Ini konsekuensi dari pandemi," katanya.

Baca juga : Perketat Pengawasan PPKM, Tindak Tegas Pelanggar Prokes Di Ruang Publik

Terkait dengan penerapan PPKM Mikro, Safrizal menyebut akan lebih banyak menyasar pada komunitas yang dipimpin oleh pemimpin masyarakat di tingkat komunitas seperti RT, kepala desa, atau lurah.

Dia bilang, PPKM I dan II lebih banyak menyasar tempat-tempat aktivitas publik seperti perkantoran, mall, bandara, dan lain-lain. "Yang dalam evaluasi sebenarnya sudah menunjukkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Karena itu, kini kita berupaya membatasi penyebaran Covid-19 di tingkat komunitas," jelasnya. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.