BREAKING NEWS
 

DKI Jamin Bikin SIKM Nggak Pakai Lama, Tak Sampai 3 Jam

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 11 Mei 2021 06:52 WIB
Ilustrasi pemeriksaan SIKM (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

 Sebelumnya 
Pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM, akan dikenai sanksi tegas.

"Pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tegas Benni.

Baca juga : Pejuang Kebinekaan SAE Nababan Wafat, Bamsoet Sampaikan Duka Cita

Untuk warga luar Jabodetabek, pihak swasta atau instansi pemerintah yang perlu melakukan perjalanan non-mudik keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta tidak memerlukan SIKM.

Namun, saat melakukan perjalanan non-mudik tersebut harus melampirkan surat tugas dari perusahaan atau instansi serta melampirkan surat hasil tes kesehatan yang menyatakan negatif Covid-19, sesuai peraturan Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19.

Baca juga : Presiden Jamin Pendidikan Anak Prajurit KRI Nanggala 402 Sampai Sarjana

"Apabila pemohon membutuhkan pendampingan/asistensi pengurusan perizinan SIKM dan informasi lebih lanjut terkait tata cara pengajuan perizinan SIKM dapat menghubungi Call Center Tanya PTSP 1500164, Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id, surat elektronik melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id ataupun mengirim pesan ke direct message media sosial @layananjakarta," tandasnya. [HES]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense