Dark/Light Mode

Lawan KPK Nggak Pake Pengacara

Lino Sok Jagoan

Selasa, 30 Maret 2021 06:43 WIB
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/3/2021). (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/3/2021). (ANTARA/M Risyal Hidayat)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, Richard Joost Lino sok jagoan. Dia mau melawan KPK, tapi tanpa pakai pengacara. Ada-ada aja.

Kemarin, Lino dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa pertama kalinya setelah ditahan akhir pekan lalu. Lino sampai di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Lino mengenakan rompi oranye ciri khas narapidana KPK dan dikawal pegawai KPK.

Tak lama, Lino turun lagi. Ternyata KPK membatalkan pemeriksaan Lino. Alasannya, Lino tidak didampingi pengacara. Ternyata, sampai kemarin Lino belum menunjuk pengacara yang akan membelanya untuk melawan KPK.

“Iya batal diperiksa karena belum siap dengan PH (penasihat hukum) maka pemeriksaan ditunda,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Baca juga : Tak Perlu Borong, Pertamina Jamin Stok BBM Aman

Jubir berlatar belakang jaksa itu mengaku Lino bakal segera menunjuk pengacara yang akan mendampingi proses hukumnya. “Informasi yang kami terima yang bersangkutan akan segera menunjuk PH yang akan mendampingi selama pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Lalu apa tanggapan Lino? Sebelum memasuki mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke rutan, Lino tidak bicara soal pengacaranya. Dia hanya menegaskan, dirinya tidak bersalah dan merugikan negara. Justru, kata dia, penunjukan langsung pembelian QCC justru menguntungkan negara.

“Saya kasih contoh, crane yang saya beli di 2010 itu harganya lebih murah 500 ribu dolar Amerika daripada lelang tahun 2012,” kata RJ Lino di Gedung KPK, kemarin.

Dia mempertanyakan, audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan alat tersebut. Dia sesumbar karena BPK hanya menghitung kerugian tanpa mempertimbangkan keuntungan 500 ribu dolar Amerika.

Baca juga : Ditahan Setelah 5 Tahun Jadi Tersangka, RJ Lino Senang

“Harusnya saya dikasih bintang, bukan dijadikan tersangka,” jelasnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman ikut menanggapi sikap Lino yang belum menunjuk pengacara. “Lino jangan sok jagoan,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut dia, jika Lino tetap tidak menunjuk pengacara, maka KPK akan menyediakan pengacara. Namun, mereka tidak akan maksimal membela Lino. “Ini tentu merugikan dia sendiri,” bebernya.

Dia juga mengapresiasi KPK yang tidak memaksakan periksa Lino tanpa dihadiri pengacara. Menurutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mewajibkan (tersangka) didampingi pengacara jika ancaman di atas 5 tahun.

Baca juga : Messi Diyakini Nggak Bakal Hengkang Dari Barcelona

Sebelumnya, setelah lima tahun ditetapkan sebagai tersangka, Lino akhirnya ditahan KPK, Jumat (26/3). Lino yang ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 itu disangkakan melanggar UU Tipikor karena menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.