BREAKING NEWS
 

Permintaan Di Depot Menurun

Walau Gratis, Tidak Ada Warga Antre Isi Oksigen

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 1 Agustus 2021 06:20 WIB
Warga mengantre untuk melakukan isi ulang oksigen di Stasiun Pengisian Oksigen. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

 Sebelumnya 
Tabung Palsu

Kelangkaan tabung oksigen yang terjadi awal Juli lalu, dimanfaatkan segelintir orang untuk mengeruk untung. Mereka membuat tabung oksigen palsu dengan memodifikasi tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Beruntung perbuatan tidak bermoral itu berhasil dibongkar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka WS pada 27 Juli 2021, di rumahnya di kawasan Tangerang, Banten. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 114 tabung APAR yang telah dimodifikasi menyerupai tabung oksigen.

Baca juga : Pemusatan Latihan Di Kumamoto, Pelatih Tim Bulutangkis Indonesia Apresiasi Kegigihan Pemain

“Alat pemadam kebakaran yang biasanya diisi dengan CO2 atau serbuk-serbuk untuk memadamkan kebakaran tetapi oleh tersangka diubah agar bisa diisi dengan oksigen,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/7).

Kasus ini terbongkar saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun Facebook atas nama Erwan02 yang menjual tabung oksigen tidak sesuai standar. Dari hasil pemeriksaan petugas, tabung oksigen yang dijual WS adalah tabung APAR yang dicat menyerupai tabung oksigen. Bahkan pada badan tabung terdapat tulisan CO2 dan PMK (pemadam kebakaran).

Yusri menerangkan, tabung yang diperuntukkan untuk oksigen mempunyai spesifikasi khusus dan lebih tebal untuk alasan keamanan. Tabung yang tidak sesuai standar berpotensi meledak apabila dipaksakan untuk diisi dengan oksigen.

Baca juga : Kemenperin All Out Pasok Kebutuhan Oksigen

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli tabung APAR seharga Rp 750.000 per unit. Kemudian, tabung dicat hingga menyerupai tabung oksigen.

“Tersangka menjual tabung itu seharga Rp 5 juta. Pengakuan sudah 20 tabung dia jual. Tapi, kami masih mendalami,” kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka WS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Bagi masyarakat yang membeli tabung oksigen dari pelaku, untuk tidak menggu­nakannya dan melapor ke Polda Metro Jaya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense