Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemilik Kendaraan di DKI Wajib Punya Garasi, Ini Aturan dan Sanksinya

Senin, 14 Juni 2021 16:05 WIB
Sosialisasi Perda DKI Jakarta tentang Transformasi yang diselenggarakan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Steven Setiabudi Musa, di Sekretariat PWI Jaya, Jakarta Pusat, Senin (14/6). (Foto: Istimewa)
Sosialisasi Perda DKI Jakarta tentang Transformasi yang diselenggarakan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Steven Setiabudi Musa, di Sekretariat PWI Jaya, Jakarta Pusat, Senin (14/6). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, masyarakat tidak boleh memarkirkan kendaraan mereka di bahu jalan atau di atas trotoar.

"Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi menegaskan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi," ungkap Harlem, dalam Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, di Sekretariat PWI Jaya, Jakarta Pusat, Senin (14/6).

Sosialisasi ini dilaksanakan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Steven Setiabudi Musa. Selain yang mewakili Kepala Dishub DKI Jakarta, sosialisasi juga menghadirkan anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2029 Sereida Tambunan dan akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH-Painan), Serang Yuriko Chandra Montolalu.

Yang bertindak sebagai moderator, Prof Radjab Ritonga, wartawan senior sekaligus Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat. Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah membuka dan menutup kegiatan sosialisasi yang untuk pertama kalinya diselenggarakan di PWI Jaya ini.

Harlem menjelaskan secara panjang lebar ayat-ayat dalam Pasal 140 dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, yang mengatur kewajiban pemilik kendaraan punya garasi. Pertama, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Kedua, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Ketiga, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Keempat, surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor.

Harlem menegaskan, pihaknya akan menindak kendaraan bermotor yang diparkir di pemukiman. Landasannya adalah keamanan, jika sewaktu-waktu terjadi bencana dan akses jalan terhalang kendaraan yang parkir di bahu jalan.

"Sebenarnya (jika tidak punya gatasi) tidak boleh dapat STNK. Tapi, kalau seumpamanya dipaksa dia dapat STNK, begitu parkir di badan jalan, itu harus kita derek," tegasnya.

Sanksi yang akan diberlakukan antara lain pengangkutan mobil oleh pihak Dishub DKI hingga pencabutan STNK. "Ada yang protes kenapa di pemukiman juga diderek. Saya tanya balik, ini mobil punya siapa Jalanannya punya siapa? Bunyi Perdanya kan wajib memiliki atau menguasai garasi," tandasnya. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.