BREAKING NEWS
 

Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 20 September 2021 17:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Ketiganya merupakan petugas Lapas Tangerang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Penetapan tersangka tiga orang yang semuanya ini adalah pegawai Lapas yang bekerja pada saat itu. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan 3 orang terpenyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Senin (20/9).

Adsense

Baca juga : HNW: Selamatkan Lembaga Pendidikan Dari Framing Radikalisme

Penetapan kepada tiga tersangka yang berinisial RU, S, dan Y itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi. Termasuk saksi terlapor dan ahli.

"Kemudian beberapa alat bukti yang dikumpulkan. Keterangan alat-alat bukti sudah dikumpulkan semuanya," imbuhnya.

Baca juga : BUMN Dorong Lahan Bekas Tambang Jadi Pertanian Rakyat

Kebakaran Lapas Tangerang telah menewaskan 49 narapidana. Sedangkan 73 napi lainnya luka-luka. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense