Dark/Light Mode

OTT Kalsel, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Kamis, 16 September 2021 21:11 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.

Mereka terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2021 sampai 2022.

Baca juga : OTT KPK Dilakukan Di Kabupaten Hulu Sungai Utara

"Setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

Ketiga tersangka itu adalah Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta, yakni Marhaini serta Fachriadi.

Baca juga : KPK Tegaskan Bisa Pertanggungjawabkan Dakwaan Robin

Komisi antirasuah mengamankan uang Rp 345 juta dari tangkap tangan itu. Sejumlah dokumen terkait perkara juga dibawa penyidik.

Ketiganya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai hari ini sampai 5 Oktober mendatang.

Baca juga : Pasca Kebakaran,150 Personel Polda Metro Amankan Lapas Tangerang

Maliki ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Marhaini, di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebelum ditahan mereka semua akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, di rutan masing-masing.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.