BREAKING NEWS
 

Dilarang Cuti Nataru, ASN Jadilah Contoh Baik

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ABDUL SHOMAD
Minggu, 28 November 2021 08:00 WIB
ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Nataru. (Foto:

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), mendapat dukungan netizen. Jika dilanggar, pemerintah diminta bertindak tegas.

Akun @lawancovid19_id mengungkap adanya pengecualian dalam aturan ini. Yakni, ASN yang cuti melahirkan, sakit dan karena alasan penting lainnya.

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah juga dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.

Baca juga : Kapolri: Vaksinasi Jaga Pengendalian Covid-19

Bagi yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas. Minimal, ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

“Atau bagi yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, perlu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya,” ujar @lawancovid19_id.

“Setuju. Mobilitas orang selama Nataru berpotensi terjadinya peningkatan kasus Covid,” sambung @Atikah2010.

Baca juga : Satu Tungku Tiga Batu, Fakfak Layak Jadi Contoh Moderasi Beragama

“Wahai para pemilik pekerjaan yang diperebutkan ribuan orang Indonesia, jadilah contoh yang baik. Ingat! Dilarang ambil cuti saat libur Nataru, artinya tidak boleh cuti, ya Pak/Bu,” ujar @odinesant.

Akun @gayuhsetyolaras meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas terhadap ASN yang tidak patuh aturan ini.

“Inget tuh, ASN dilarang cuti di akhir tahun. Sudah dibayar negara, masih minta cuti. Sadar wey,” ujarnya.

Adsense

Baca juga : Merdeka Dari Corona Bisa Diproklamirkan?

“Lebih bagus lagi kalau ketahuan ambil cuti/membolos pas Tahun Baru dengan alasan apapun, langsung dipecat. Jadi nanti memberi lapangan pekerjaan baru buat fresh graduate,” ungkap @sunartokodril.

Akun @gisjwara mendukung larangan cuti ini. Tapi dengan syarat, sisa jatah cuti dari tahun-tahun sebelumnya yang tidak bisa diambil karena dilarang boleh digunakan kembali di lain waktu yang dibolehkan negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense