Dark/Light Mode

Soal Uang Kripto Haram, Arah Coin Ikuti Keputusan MUI

Rabu, 17 November 2021 14:29 WIB
Arah Coin. (Foto: Ist)
Arah Coin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fatwa haram menggunakan uang kripto (crypto currency) sebagai mata uang direspon PT Arah Global Investama. Perusahaan pengembang Arah Coin yang berbasis di Singapura itu akan mengikuti keputusan Ijtima' Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut. Serta, menunggu petunjuk teknis penggunaan uang kripto yang benar menurut syariah.

CEO PT Arah Global Investama Bambang Adi S mengatakan, pihaknya secara umum memberi penghargaan setinggi-tingginya atas sumbangsih para ulama yang telah bermusyawarah, bersidang dan memutuskan hukum-hukum syariah tersebut.  Ke depan, pihaknya akan mengikuti petunjuk MUI ihwal aturan penggunaan uang kripto yang memenuhi syariah.

Baca juga : Sandiaga Uno Ajak Dubes Arab Saudi Nikmati Kopi Dan Basreng

Bambang menegaskan hingga saat ini Arah Coin belum pernah diperdagangkan di pasar Indonesia maupun global. Sejauh ini Arah Coin masih berada di Blockchain Waves.

Namun ke depan, Arah Coin akan terhubung dengan Blockchain lain seperti Binance dan Ethereum untuk membentuk Blockchain multi-link terbesar di dunia.

Baca juga : Eropa Dan China Krisis Energi, Ini Momentum Kebut EBT

"Hingga pernyataan ini dikeluarkan, Arah Coin belum pernah diperdagangkan," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11).

Untuk diketahui, Arah Coin merupakan bagian dari Arah Super App yang memiliki beragam fitur. Perusahaan tersebut berkomitmen menjadi Super App halal pertama di dunia yang dapat memberi kemaslahatan bagi masyarakat umum.

Baca juga : Genjot Industri Halal, Surveyor Indonesia Gandeng MUI

Seperti pembagian asuransi gratis sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Lebih lanjut Bambang menjelaskan, Arah Coin saat ini telah mengembangkan layanan e-wallet yang terhubung dengan blockchain.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.