RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menimpali pelantikan 44 mantan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri hari ini, Kamis (9/12).
Menurutnya, sudah menjadi hak setiap instansi untuk menggunakan jasa Novel Baswedan cs. Soalnya, masa tugas ke-44 mantan pegawai di KPK sudah selesai. Hal ini ditandai dengan diberhentikannya secara hormat para eks pegawai itu pada 30 September 2022 lalu, imbas polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami tidak mengikuti, terus terang, bagaimana proses di kepolisian itu, dan bagi kami sudah dianggap selesai di KPK," kata Alex, sapaan akrab Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12).
Kendati demikian, dirinya memastikan KPK bakal tetap menjalin sinergi dengan kepolisian seperti yang telah dilakukan sebelumnya.
Baca juga : Novel Balik Kandang
"Itu ya penyidik KPK kan sebagain juga dari kepolisian, bahkan direktur juga sebagian besar dari kepolisian, ya tentu itu pasti sinergi terus kami lakukan," tuturnya.
Diketahui, 44 eks pegawai KPK hari ini dilantik menjadi ASN Polri, bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Pengangkatan Novel Baswedan cs menjadi ASN Polri tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.