Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nggak Diundang, Pimpinan KPK Dipastikan Tak Hadiri Pelantikan Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri

Kamis, 9 Desember 2021 14:14 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertepatan pada momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kamis (9/12).

Pelantikan itu direncanakan pada pukul 15.30 WIB di Kompleks Mabes Polri, Jakarta. Pengangkatan para mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan ASN 57 Mantan Pegawai KPK.

Baca juga : Ada 10 Eks Pegawai KPK Yang Tolak Tawaran Jadi ASN Polri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pimpinan komisi antirasuah tidak akan menghadiri pelantikan Novel Baswedan dan kawan-kawan menjadi ASN Polri. Soalnya, KPK tidak menerima undangan pelantikan tersebut.

"Ya sampai saat ini tidak ada undangan yang disampaikan ke KPK," ujar Alex, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).

Baca juga : Sebagian Besar Eks Pegawai KPK, Termasuk Novel Baswedan, Terima Tawaran Jadi ASN Polri

Alex menjelaskan, KPK sudah tidak mempunyai keterkaitan dengan 44 mantan pegawainya tersebut. Mereka telah diberhentikan dengan hormat dari KPK dengan dalih tidak memenuhi syarat sebagai ASN pada 30 September 2021.

"Artinya mereka menjadi orang bebas dan kalau ada instansi yang lain ingin menggunakan tenaga mereka, itu sudah menjadi hak mereka, kalu misalmya semua sudah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.