Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Delapan Orang Dalam Di KPK, Ini Kata Azis Syamsuddin

Senin, 25 Oktober 2021 18:33 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah memiliki delapan orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Azis saat bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10).

"Saksi Yusmada dapat informasi, bapak punya delapan penyidik yang bisa digerakkan?" tanya salah satu pengacara Robin dalam sidang. "Tidak pak. Saya sudah ditanya KPK. Tidak ada pak (delapan penyidik KPK yang bisa digerakkan)," jawab Azis.

Baca juga : Hakim Curiga Azis Syamsuddin Berbohong

Sebelumnya Azis Syamsuddin disebut mempunyai delapan orang dalam di KPK. Kedelapan orang tersebut diduga bertugas untuk mengamankan perkara yang berkaitan dengan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Hal tersebut diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada. BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," tutur Jaksa.

Baca juga : Permintaan Azis Syamsuddin Agar Rita Widyasari Nggak Nyebut Namanya

Jaksa kemudian menanyakan maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara. "Perkara apa?" tanya jaksa. "Nggak disampaikan," jawab Yusmada.

Yusmada menerangkan, informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial. Ia mengaku tidak mendalami lebih lanjut. "Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" lanjut jaksa. "Iya pak," jawab Yusmada.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dari berbagai pihak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.