BREAKING NEWS
 

Tak Terbukti Efektif Berantas Korupsi, Ketua Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapuskan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 10 Desember 2021 13:30 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Khusus untuk kasus terorisme, kata Taufan, para terpidananya justru senang dengan hukuman mati. Soalnya, mereka ingin jihad dan ingin segera (sesuai dengan keyakinannya) masuk surga.

"Itu berdasarkan pengakuan dari temen-temen BNPT dan Densus 88 ya. Sehingga hukuman mati bagi mereka terbukti tidak efektif. Malah ditengarai akan menambah rasa semangat mereka untuk melakukan jihad seperti versi mereka. Dalam pandangan teroris, jihad itulah yang mereka cari," ucap Taufan.

Baca juga : Jokowi: Jangan Buat Heboh Di Permukaan

Menurut Taufan, untuk menurunkan tingkat kejahatan luar biasa, yang diperlukan adalah pembenahan dan perbaikan sistemnya. "Penguatan sistem pemidanaan, pemberian hukuman yang maksimum gitu," imbuhnya.

Taufan pun menyarankan jaksa tidak perlu lagi menerapkan tuntutan hukuman mati. Ia melihat penegakan hukum yang demikian, hanya sebatas pencitraan publik saja.

Baca juga : Timnas Day, Ketua Komisi X Serukan Kibaran Merah Putih Di Sosmed

"Beberapa tahun terakhir kan sudah melakukan moratorium (penundaan) terhadap hukuman mati. Anehnya kenapa diajukan lagi hukuman mati? Saya kira lebih kepada pencitraan publik saja," duga Taufan.

Taufan menambahkan, hal yang tak kalah penting juga adalah melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang lagi. "Yang sudah terjadi ini harus jadi pelajaran bagi mereka yang terlibat ya dihukum maksimal saja. Jadi tidak perlu hukuman mati," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense