Sebelumnya
Kerugian diduga timbul dari harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di daerah tersebut masih memakai NJOP lama. Namun, Ahok membeli dengan NJOP yang baru dikeluarkan setelah pembelian dilakukan.
BPK kemudian melakukan audit ulang atas permintaan KPK. Ahok pun telah diperiksa oleh BPK pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015 dan berujung pemanggilan Ahok.
Usai diperiksa KPK, Ahok mengatakan tudingan pembelian RS Sumber Waras merugikan negara tidak beralasan. Apabila kerugian negara diakibatkan NJOP. Ahok mengatakan kewenangan NJOP bukan berada di tangannya.
Baca juga : Pengumuman! Pemerintah Buka Lagi Umrah 8 Januari
Sebab penentuan zona ada di Kementerian Dalam Negeri. Sementara untuk harga ditentukan staf ahli. “Bukan kami lho. Bukan kami panggil, eh tolong ya yang merah sekian. Itu ada hitung-hitungannya,” ujar Ahok.
Sedangkan terkait reklamasi, Ahok pernah diperiksa KPK pada Selasa, 10 Mei 2016. Kali ini dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja Presiden (Direktur PT Agung Podomoro Land), Muhammad Sanusi (Ketua Komisi D DPRD DKI), dan Trinanda Prihartono (karyawan PT Agung Podomoro Land).
Ahok menyebut dirinya telah mengeluarkan tiga perizinan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, untuk perizinan prinsip dan pelaksanaan sudah dikeluarkan di era Fauzi Bowo Gubernur DKI.
Baca juga : Presiden KSPSI Andi Gani Apresiasi Gubernur Banten Cabut Laporan Terhadap Buruh
Ahok mengaku mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau G pada 23 Desember 2014, untuk Pulau F dan l pada 2 Oktober 2015, serta untuk Pulau K pada 17 November 2015.
Kemudian menerbitkan surat perpanjangan izin prinsip reklamasi Pulau F untuk PT Jakarta Propertindo, Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, lalu Pulau l untuk PT Jaladri Kartika Pakci serta Pulau K untuk PT Pembangunan Jaya Ancol.
“Jadi kontribusi tambahan yang saya keluarkan itu ada presedennya,” kata Ahok. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.