Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Waktu PSU Nggak Sesuai MK, KPU Dan Bawaslu Yalimo Dilaporin Ke DKPP

Selasa, 23 November 2021 18:38 WIB
Sejumlah warga Kabupaten Yalimo, Papua melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo ke DKPP. (Foto: Ist)
Sejumlah warga Kabupaten Yalimo, Papua melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo ke DKPP. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah warga Kabupaten Yalimo, Papua melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Yalimo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam laporan yang diwakili tokoh masyarakat Yalimo, yakni Yorim Endama, Soni Silak dan Sergius Womol, KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik, karena menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di waktu berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemungutan suara (dilakukan) tepatnya tanggal 26 Januari 2022, yang justru bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi," sebutnya, Selasa (23/11).

Baca juga : Pakai Merek GoTo, Gojek Dan Tokopedia Dilaporin Ke Polisi

Berdasarkan keputusan MK, seharusnya PSU dilakukan dalam tenggang waktu 120 hari kerja dan jatuh tempo pada tanggal 17 Desember 2021.

Selain itu, KPU Yalimo dinilai telah gagal melakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di wilayah tersebut. Sebab, KPU sudah dua kali menggelar PSU yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan miliar.

Laporan tersebut bermula ketika KPU Kabupaten Yalimo melakukan pemungutan suara pertama, pada 9 Desember 2020 yang diikuti dua pasangan calon. Nomor satu, Erdi Dabi dan John W. Wilil. Nomor dua, Lakius Peyon dan Nahum Mabel.

Baca juga : Bawaslu Masih Ompong

Dalam pemilihan tersebut, pasangan calon nomor satu mendapatkan suara sebanyak 47.881. Sementara pasangan lawan, mendapat 43.067. Sehingga total suara sah sebanyak 90.948.

Terhadap perolehan suara tersebut, pasangan calon nomor dua mengajukan keberatan ke MK. Gugatan teregister dengan nomor perkara 97/PHP.BUP-XIX/2021, tertanggal Senin 21 Desember 2020.

Selanjutnya, MK memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo dilakukan PSU di Distrik Walarek dan Apalapsili. Namun, hasilnya pasangan nomor urut 1 tetap mendapat suara terbanyak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.