BREAKING NEWS
 

Jangan Nekat Timbun Migor 1 Harga, Bisa Dipenjara 5 Tahun Atau Denda Rp 50 M

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 21 Januari 2022 11:29 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri ikut memelototi operasi minyak goreng murah, yang dilakukan pemerintah. Agar tidak ada pihak-pihak yang menimbun minyak goreng satu harga senilai Rp 14 ribu per liter di seluruh ritel modern, yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya tak segan melakukan penindakan hukum, apabila ada masyarakat memborong minyak tanpa sesuai aturan.

"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, memonitor kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng. Di samping melakukan penindakan, bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).

Baca juga : Advokat Maskur Husain Divonis 9 Tahun Bui Plus Bayar Uang Pengganti Rp 9,2 M!

Penindakan hukum tersebut akan mengacu pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Adsense

Pengepul bahan pokok dapat terancam pidana penjara hingga 5 tahun, atau denda Rp 50 miliar.

Saat ini, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan di tingkat Pemerintah Provinsi, Kota ataupun Kabupaten untuk dapat menerbitkan pelaksanaan teknis penjualan minyak satu harga.

Baca juga : Tentara Rusia Terjun Redakan Kerusuhan

Nantinya, pembelian tiap masyarakat akan dibatasi.

"Dibatasi dua liter setiap pembelian, untuk mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," tegas Ramadhan.

Kebijakan ini akan diberlakukan tak hanya di ritel modern. Tetapi juga di pasar tradisional, setelah satu pekan ketentuan tersebut disahkan. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense