Dark/Light Mode

Advokat Maskur Husain Divonis 9 Tahun Bui Plus Bayar Uang Pengganti Rp 9,2 M!

Rabu, 12 Januari 2022 14:54 WIB
Advokat Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Advokat Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Maskur dinyatakan bersalah lantaran bersama eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, menerima suap dari sejumlah pihak yang berperkara di KPK, senilai total Rp 11,538 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Majelis Hakim saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1).

Baca juga : Jemaah Umrah Bakal Didenda Rp 3,8 Juta

Selain itu, Maskur juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan 36.000 dolar AS atau setara Rp 515 juta. Jadi totalnya, Rp 9,2 miliar. Uang itu wajib dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga : Apkasindo: Tahun Ini, Kesejahteraan Petani Sawit Naik

"Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," jelas hakim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.