Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jangan Coba-coba Lempar Batu Ke Kereta, Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Senin, 20 September 2021 10:32 WIB
Ilustrasi penumpang dalam kereta jarak jauh (Foto: Humas KAI)
Ilustrasi penumpang dalam kereta jarak jauh (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam aksi pelemparan batu terhadap kereta api, yang akhir-akhir ini marak dilakukan.

Pada Agustus lalu, seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan.

September, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.

Baca juga : Luhut Bilang Terkendala Tapi Bisa Terkendali

“Kami sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api, karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (20/9).

Joni menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Aturan itu menyebut, barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga : Gus Muhaimin: Jangan Sampai Ada Mahasiswa Drop Out Karena Pandemi

Pada ayat 2 ditegaskan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat, agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api. Apa pun alasannya. Meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api  dan orang-orang yang berada di dalam Kereta Api,” tutur Joni.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.