Dark/Light Mode

Tak Pakai Masker, Warga Di Joglo Didenda Rp 250 Ribu

Senin, 26 Juli 2021 14:54 WIB
Petugas Satpol PP mendata warga dalam razia masker di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (26/7). (Foto: Berita Jakarta)
Petugas Satpol PP mendata warga dalam razia masker di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (26/7). (Foto: Berita Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satpol PP Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kepala Satpol PP Kelurahan Joglo, Utoyo Sugianto, mengatakan, hari ini, Senin (26/7), pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Basoka.

"Hasilnya, 17 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial dan administrasi," ujar Utoyo, seperti dikutip Berita Jakarta.

Dari 17 pelanggar tersebut, satu di antaranya memilih dijatuhi sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan 16 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan.

"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini. Para pelanggar juga kami berikan masker medis," katanya.

Utoyo berharap, warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran  Covid-19. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.