BREAKING NEWS
 

KPK Dorong Penyelesaian Permasalahan Penggunaan Air Tanah Di Kawasan Industri Medan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 18 Maret 2022 21:28 WIB
Foto: Humas KPK.

 Sebelumnya 
Regulasi terdahulu, yaitu PP No 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri mengatur hal yang sama. Namun, diduga ada beberapa perusahaan melakukan penyimpangan atas aturan tersebut.

Sementara berdasarkan laporan yang diterima KPK, penerimaan pajak daerah yang seharusnya disebut pajak air tanah, pada kurun waktu Desember 2017 hingga November 2018 sebesar Rp 7 miliar dari 68 perusahaan yang membayarkan. Pembayaran pajak tidak dilanjutkan karena berbagai alasan. Salah satunya, perizinan.

Baca juga : Menpora Dorong 10 Sentra Olahraga Punya Fasilitas Medical Center

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan menyampaikan, pada prinsipnya ia siap mendukung dari segi aturan berdasarkan kesepakatan bersama dalam Rakor. 

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu postur APBD, selain dana transfer, adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komponen PAD ini, lanjut Hendriwan, ada pajak dan retribusi yang mempunyai kontribusi sangat besar kepada Pemerintah Daerah untuk membangun daerahnya supaya dapat mandiri dan mensejahterakan rakyat.

Baca juga : KSP: Proses Pengadaan Tanah IKN Dilakukan Sistematis Dan Sinergis

"Terkait pajak daerah ini, memang bersifat memaksa. Apabila nanti ada orang pribadi atau badan yang sudah melakukan kegiatan seperti pengambilan atau pemanfaatan air tanah, maka menjadi objek pajak dan harus dipungut pajaknya," ujar Hendriwan.

Hendriwan menambahkan, pajak air tanah adalah pajak pemerintah kabupaten/kota di mana pemberian izinnya merupakan kewenangan Provinsi. Dasar pungutannya ditetapkan di peraturan daerah. Untuk badan usaha yang belum memiliki izin, tetap harus membayar pajak.

Baca juga : Pasca Dilantik, PPP Minta Dian Prasetio Dekat Dengan Kaum Tani Dan Nelayan

Di akhir pertemuan dilakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Kesepakatan oleh seluruh pihak terkait yang hadir. Inti dari isi BA Kesepakatan antara lain bahwa pengambilan dan penggunaan air tanah di KIM perlu segera ditertibkan dan harus dihentikan dengan melakukan langkah-langkah dan tindakan sesuai isi BA kesepakatan bersama.

KPK melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para pihak terkait untuk memastikan dihentikannya pengambilan dan penggunaan air tanah secara tidak sah dalam kerangka pemberantasan dan pencegahan korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense