Sebelumnya
Cucu Proklamator RI itu mengingatkan pengusaha soal adanya sanksi soal THR ini. Menurutnya, soal THR ini sudah tidak perlu lagi diperdebatkan. “Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan, bisa mendapatkan saksi tegas,” tekan dia.
Apalagi dalam Lebaran kali ini, lanjut Puan, pemerintah sudah membolehkan pekerja untuk melakukan mudik. Tentunya, pemberian THR sangat membantu pekerja untuk bisa merayakan Lebaran di kampung halaman.
Baca juga : Mbappe Datang, Hazard Nganggur
“THR harus sampai duluan sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” imbuh Putri Megawati Soekarno Putri itu.
Eks Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini mengingatkan pengusaha soal besaran THR. Kata dia, di tahun ini, sudah tidak boleh lagi THR bagi pekerja dibayar dengan cara dicicil. Mengingat saat ini perekonomian sudah berangsur membaik.
Baca juga : Selundupkan Ribuan Reptil Di Kantong Jaket
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” tegas Puan.
Tak hanya menyuarakan, Puan juga siap memberikan perlindungan bagi pekerja soal THR. DPR, lanjut Puan, siap membuka posko perlindungan bagi pekerja terkait THR. “Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR, karena tugas kami pengawasan. Atau sebelumnya bisa ke posko pengaduan yang dibuat Kemenaker,” pungkasnya.
Ketegasan Puan didukung netizen. Akun @agus_na2na menyambut baik narasi Puan yang mengingatkan pengusaha terkait hak pekerja berupa THR. “Sehat terus Bu Puan. Makin tegas sekarang,” pujinya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.