BREAKING NEWS
 

Hima Persis Apresiasi Konsistensi Kapolri Dalam Proses Hukum Kasus Sambo

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 20 September 2022 13:29 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis) mengapresiasi konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memproses kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo pada Brigadir J.

"Dari awal sekali sampai saat ini, kita dapat menilai keseriusan dan ketegasan Kapolri dalam memproses kasus (pembunuhan Brigadir J) ini. Ini memberi kesan pada masyarakat akan konsistensi kepolisian untuk memberikan keadilan pada korban," ucao Ketua Umum PP Hima Persis Ilham Nurhidyatullah.

Baca juga : Dimyati Natakusumah Apresiasi Sosialisasi P20 Kepada KWP

Hima Persis menilai, sudah sangat tepat keputusan Polri menolak permohonan banding yang diajukan Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dengan demikian, Sambo telah secara sah dipecat dari Polri. 

Adsense

"Penolakan banding terkait PTDH Sambo sudah tepat. Keputusan ini menegaskan bahwa Kepolisian masih menjunjung tinggi keadilan bagi siapa pun," sebut Ilham.

Baca juga : Airlangga Apresiasi Antusias Masyarakat Jatim Manfaatkan Program Kartu Prakerja

Senin (19/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang atas permohonan banding Sambo yang terjerat kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam Sidang Komisi Etik sebelumnya, diputuskan Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Sidang KKEP Banding berlangsung selama tiga jam tanpa kehadiran Sambo dan hasilnya adalah menolak permohonan banding yang diajukan suami Putri Candrawathi tersebut. Keputusan yang diambil adalah keputusan kolektif kolegial bersifat final dan mengikat.

Baca juga : Mahfud Kecipratan Berkah Kasus Sambo

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam keterangan resmi, di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan tersebut menguatkan hasil putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense