BREAKING NEWS
 

Kasus Tambang Ilegal

Mahfud: Akui Saja Ada Senior Yang Jadi Beking

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Rabu, 14 Desember 2022 07:30 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Ia justru mengatakan, pernyataan Ismail menguatkan dugaan suap yang diselidiki kliennya saat masih aktif. Dimana dalam kasus itu melibatkan pejabat perwira tinggi dan beberapa perwira serta anggota lainnya.

“Video testimoni tidak hanya dilakukan terhadap saudara Ismail Bolong saja, tetapi diperlakukan sama juga terhadap perwira atau anggota lainnya di Polda Kaltim yang terlibat,” kata Henry.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga membantah tudingan Ismail Bolong. Ia pun menuding apa yang disampaikan Ismail Bolong berniat untuk menjatuhkannya. Bahkan Agus menilai, tudingan ini berkaitan dengan kasus Brigadir Yosua.

Baca juga : Gus Halim: Transmigrasi Masih Fokus Pada Revitalisasi Kawasan Eksisting

“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi,” ujarnya.

Setelah mengungkit kasus Yosua, Agus juga menyinggung soal BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saja bisa direkayasa dan dibuat dalam kondisi penuh tekanan.

Apa yang disampaikan Agus ini menyinggung soal laporan hasil penyidikan Ismail Bolong yang tersebar. Ismail dalam LHP Propam Polri itu menyebut menyetor uang miliaran ke jenderal di Bareskrim.

Baca juga : Soal Tambang, Sambo Masih Nyerang

Komjen Agus menyampaikan, dalam penanganan kasus, apa yang Bareskrim kerjakan adalah sesuai fakta. Agus memang tak spesifik menyebut penanganan kasus Sambo, tapi dia menyinggung bahwa yang dia lakukan dalam penanganan kasus sesuai rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus, dan tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden Jokowi ke Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” kata Agus.

Belakangan, Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal.

Baca juga : Komnas HAM: Keamanan Manusia Perlu Jadi Perhatian

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah menjelaskan, Ismail bolong diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) dan di lokasi penyimpanan batubara hasil penambangan yang termasuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Santan Batubara.

Ismail Bolong juga menjabat Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP). “Yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” ujar Nurul.

 Ismail Bolong ditetapkan jadi tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni BP selaku penambang batu bara dan RP Direktur PT Energindo Mitra Pratama. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense