Dark/Light Mode

Kasus Gagal Ginjal Akut

TSK-nya Sudah Di Depan Mata

Rabu, 2 November 2022 08:00 WIB
Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo Farmatama Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (Foto: ANTARA/Andi Firdaus).
Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo Farmatama Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (Foto: ANTARA/Andi Firdaus).

RM.id  Rakyat Merdeka - Biang kerok dari kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan ratusan anak-anak akhirnya mulai terang benderang. Anak-anak yang mengalami gagal ginjal akut diduga mengkonsumsi obat dengan kandungan Etilon Glikol (EG) dan Dietilon Glikol (DEG) yang tinggi. Obat-obatan itu merupakan produksi dari 3 perusahaan farmasi. Kini, 1 dari 3 perusahaan tersebut statusnya telah naik ke tahapan penyidikan. Meskipun tersangka atau TSK nya memang belum ditetapkan, tapi sudah di depan mata.

Status perkara ini dinaikkan usai tim gabungan Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara, kemarin. Gelar perkara kali ini baru menyasar satu perusahaan farmasi, yakni PT Afi Farma.

Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa obat yang diproduksi oleh PT Afi Farma mengandung kadar EG yang melebihi ambang batas yang ditentukan. Yakni mencapai 236,39 mg, dari yang harusnya 0,1 mg.

Baca juga : Kasus Ginjal Akut Kini Tembus 307, Korban Jiwa Terbanyak Usia 1-5 Tahun

Kandungan ini didapat setelah uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari temuan ini, Bareskrim dan BPOM sepakat menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Brigjen Pipit, kemarin.

Namun, Ketua Tim Gabungan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak ini mengaku belum dapat memastikan kapan tersangkanya akan diumumkan. “Masih gelar perkara,” jelasnya.

Baca juga : Cedera, Para Bintang Mundur Teratur Di Piala Dunia Qatar

Selain PT Ati Farma, ada 2 lagi perusahaan yang diduga menggunakan EG dalam dosis tinggi pada obat yang diproduksinya. Dua perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

“Ada tiga (perusahaan) ya, sebetulnya ada tiga ya, sementara ini ada tiga. Kan kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa,” jelas Pipit.

Siapa 2 perusahaan itu? Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan kedua perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan ini diduga telah memproduksi obat menggunakan bahan baku yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pihaknya. Modus operandi yang dilakukan kedua industri farmasi yaitu melanggar ketentuan, memproduksi obat dengan menggunakan bahan tambahan yang tidak memenuhi persyaratan bahan baku obat.

Baca juga : Etilen Glikol, Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut, Ternyata Disukai Hewan

“Sehingga produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan mutu,” kata Penny.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.