RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada 2014, Kirana Kotama.
Kirana Kotama yang punya nama alias Thay Ming ini, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juni 2017.
"Informasi terakhir, di Amerika (Serikat) yang bersangkutan. Itu menyangkut kasus PAL. Sudah kita komunikasikan dengan interpol," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).
Baca juga : Mentan Bareng Bupati Kediri Tanam Kelapa Genjah Dan Ternak Kambing
KPK juga akan bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menangkap Kirana Kotama.
KPK pernah menjalin kerja sama dengan FBI saat mengusut Johannes Marliem, saksi kunci kasus korupsi pengadaan e-KTP yang bunuh diri.
"Kita kan dapat bantuan banyak dari FBI Termasuk menyangkut perkembangan asetnya," bebernya.
Baca juga : Hasil Liga Italia: Napoli Makin Susah Dikejar
Alex memastikan, komisi antirasuah akan memburu semua buronan yang saat ini belum tertangkap. Saat ini, selain Kirana Kotama, masih ada dua buronan lagi yang belum tertangkap.
Keduanya adalah Harun Masiku dan Paulus Tannos. Harun adalah tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
Sementara Paulus Tannos, adalah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Baca juga : Komisaris PT Wika Beton Ikut Main Perkara Di MA
"Intinya semua DPO pasti akan kita cari. Satu per satu kan akhirnya berhasil kita tangkap," tandasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.