Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Misbakhun: Penguatan Tata Kelola Ekspor SDA Mempertebal Devisa
Selasa, 2 Juni 2026 11:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) komoditas strategis dinilai menjadi langkah penting untuk mempertebal cadangan devisa negara sekaligus menutup berbagai celah kebocoran yang selama ini berpotensi merugikan perekonomian nasional.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan, penataan ekspor komoditas strategis tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tekanan eksternal.
Upaya tersebut mencakup penanganan praktik under invoicing, transfer pricing, serta transaksi hubungan istimewa (intercompany transaction) dalam lingkup kepemilikan usaha yang sama.
Menurut Misbakhun, kebijakan tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam Indonesia agar memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.
Baca juga : Kehadiran DSI Perkuat Pengawasan Dan Tata Kelola Ekspor SDA
“Komoditas merupakan penopang utama neraca perdagangan dan pasokan devisa kita. Penguatan tata kelola ekspor ini bukan sekadar urusan niaga, melainkan intervensi strategis untuk menutup potensi kebocoran dari praktik under invoicing, transfer pricing, hingga ketidakoptimalan penempatan devisa hasil ekspor. Jika dieksekusi dengan tata kelola yang benar, dampaknya akan langsung memperkuat stabilitas rupiah dan memberikan ruang fiskal yang lebih sehat bagi pemerintah,” ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Meski mendukung penguatan peran negara dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis, legislator Partai Golkar itu mengingatkan agar kebijakan tersebut dirancang secara cermat dan proporsional.
Menurutnya, intervensi negara harus bertujuan menyempurnakan mekanisme pasar, bukan menciptakan hambatan baru yang berpotensi menimbulkan distorsi.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk penugasan kepada entitas tertentu harus memiliki landasan hukum yang kuat serta mekanisme yang transparan bagi seluruh pelaku usaha.
Baca juga : Hoaks, 1 Juni Ada Pembatasan Kendaraan Minum Pertalite
“Negara hadir untuk memperbaiki tata kelola dan menutup kebocoran. Mekanisme harga, kontrak ekspor, hingga alur pembayaran harus dibuat jelas sejak awal. Selain itu, kita perlu melindungi ekosistem rantai pasok secara utuh, mulai dari petani, produsen, pekerja, hingga pemerintah daerah, melalui masa transisi kebijakan yang terukur agar tidak memicu tekanan harga di tingkat produsen,” jelasnya.
Untuk memastikan tujuan tersebut tercapai, Misbakhun mendorong koordinasi yang solid antarotoritas.
Ia menilai, kebijakan penguatan tata kelola ekspor bersinggungan langsung dengan stabilitas makroekonomi, penerimaan pajak, pembiayaan APBN, serta kepercayaan investor.
Karena itu, diperlukan sinergi yang erat antara kementerian teknis, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga otoritas persaingan usaha.
Baca juga : Prof. Didik Bicara Soal Smart State Trading dan Tata Kelola Ekspor SDA Indonesia
“Komisi XI DPR RI akan mendukung penuh sekaligus mengawasi secara ketat implementasi kebijakan ini. Prinsipnya jelas, kami mendukung penguatan tata kelola untuk mempertebal devisa, namun eksekusinya harus kredibel, menjaga perlakuan yang proporsional bagi pelaku usaha, dan memastikan manfaat ekonomi terdistribusi luas hingga ke masyarakat daerah,” pungkas Misbakhun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya